MELALAUI Rapat Paripurna, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Sebelum disahkan menjadi UU, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan Adies Kadir terlebih dahulu menyampaikan laporannya di hadadapan anggota dewan baik yang hadir langsung maupun mengikuti secara daring.
Dalam laporannya, Adies menyatakan bahwa Panja telah melakukan pembahasan pada tanggal 22-24 November 2021 bersama dengan Tim Panja dari Pemerintah. Panja juga telah membentuk Timus/Timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja, yang telah melaksanakan tugasnya pada tanggal 2 Desember 2021.
"Pada tanggal 3 Desember 2021, hasil kerja selama pembahasan di Timus/Timsin telah dilaporkan pada Pleno Panitia Kerja, dan telah disetujui oleh Panja," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/12).
Adies menuturkan bahwa dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan pemerintah yang dilakukan pada 6 Desember 2021 lalu, seluruh fraksi telah menyatakan menerima hasil Kerja Panja dan menyetujui perubuhan tentang RUU atas UU Kejaksaan.
"Dilanjutkan kepada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang," imbuhnya.
Setelah Adies selesai membacakan laporan pembahasan RUU Kejaksaan, Ketua Sidang Paripurna yakni Ahmad Sufmi Dasco selanjtunya meminta persetujuan anggota yang hadir.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," tanya Dasco diikuti tanggapan setuju dari para anggota.
Substansi-substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU Kejaksaaan antara lain seperti usia pengangkatan jaksa yang disepakati menjadi paling rendah berumur 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun. Ada juga mengenai pelindungan jaksa dan keluarganya yang dinilai sebagai pihak rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas jaksa.