Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ketua Komisi X DPR Minta Jaksa Tuntut Maksimal Guru yang Perkosa 12 Santri

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengecam tindakan Herry Wirawan (36), guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Syaiful meminta pelaku dihukum berat.

"Kami menilai apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada para santriwatinya jelas tidak bisa dibenarkan baik dalam hukum agama maupun hukum negara. Pelaku layak dihukum berat karena memperlakukan para santriwatinya sebagai objek pelampiasan nafsu seksual," kata Sayiful kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Syaiful mengatakan bahwa tindakan pelaku adalah noda hitam dalam pendidikan Indonesia. Terlebih perbuatan pelaku mengakibatkan lahirnya bayi dari pemerkosaan ini.

"Perilaku oknum guru ini menjadi noda hitam dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Betapa tidak berkedok pesantren penghapal Alquran, Herry Wirawan memperdaya 12 santrinya yang masih di bawah umur. Bahkan dari kelakuan bejat Herry, para santriwati tersebut sampai hamil dan melahirkan bayi. Total ada 9 bayi dan dua yang masih dalam kandungan," katanya.

Ketua DPP PKB ini meminta ketegasan hakim menghukum pelaku. Sebab, kasus ini telah masuk ke persidangan.

"Di sini dibutuhkan ketegasan jaksa maupun hakim untuk mengenakan hukuman maksimal atas perbuatan pelaku, karena kasus ini sudah masuk tahap persidangan. Tuntutan atau hukuman maksimal dari pelaku kita harapkan bisa menjadi preseden agar tidak terulang kejadian yang sama di masa mendatang," sebutnya.

Peristiwa ini, kata Syaiful, tentu akan memunculkan trauma bagi korban. Oleh sebab itu, Syaiful meminta agar negara hadir untuk memastikan pemulihan korban.

"Peristiwa ini tentu akan memunculkan trauma mendalam bagi korban yang rata-rata masih berusia belasan tahun. Peristiwa ini akan baying-bayang hitam bagi mereka di masa depan. Dibutuhkan penanganan komprehensif bagi korban baik secara psikologis maupun fisik, sehingga mereka bisa pulih baik secara mental maupun spiritual. Apalagi bagi mereka yang sudah harus menjadi ibu di usia yang begitu muda. Dibutuhkan intervensi nyata dari negara untuk memastikan mereka benar-benar terlindungi masa depannya baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan," sebutnya.

Dorong Pengesahan RUU TPKS

Berdasarkan kasus ini, Sayiful menilai pentingnya disahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Hal ini, supaya memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

"Terus munculah kasus kekerasan seksual hari-hari ini menunjukkan betapa pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini masih dibahas di DPR. RUU TPKS merupakan beleid yang ditujukan memberikan perlindungan kekerasan seksual sekaligus memberikan tindakan tegas bagi para pelakunya. Setidaknya dengan pengesahan RUU TPKS ada langkah-langkah konkret dari aparatur pemerintah untuk melakukan tindak pencegahan maupun perlindungan dengan dasar hukum yang jelas," tutur Syaiful.

Selain itu, Syaiful meminta agar kritis dalam memilih pendidikan untuk anaknya. Dia meminta warga benar-benar teliti saat menyerahkan anaknya ke institusi pendidikan.

"Masyarakat harus tetap waspada dan kritis dengan berbagai lembaga pendidikan yang membawa symbol-simbol agama. Harus diteliti siapa pemangkunya, siapa gurunya, bagaimana sanad keilmuannya, hingga legalitas pendirian lembaga pendidikannya. Hal ini penting karena tidak semua yang membawa symbol agama itu membawa maksud baik. Public harus tetap menggunakan akal sehat saat mempercayakan anak-anak mereka ke sebuah lembaga pendidikan tertentu," katanya.

Terancam 20 Tahun Bui

Diketahui, HW (36), pimpinan pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati sudah diadili di PN Bandung. HW didakwa dakwaan primer Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono mengatakan ancaman hukuman dalam dakwaan yang diterapkan mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Ancaman pidananya 15 tahun. Tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun," tutur Riyono.

Diposting 10-12-2021.

Dia dalam berita ini...

Syaiful Huda

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 7