Waketum PPP Arsul Sani menyesalkan kejadian napi kabur di Lapas Kelas I A Tangerang, Banten, kembali terulang. Dia menilai kasus tersebut tak cukup ditangani secara internal oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.
Arsul mengatakan Bareskrim Polri perlu turung tangan langsung. Menurutnya, Bareskrim harus menyelidiki ada-tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus napi kabur di lapas tersebut.
"Menteri Hukum & HAM tidak cukup lagi menangani soal ini secara internal, tetapi perlu diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menentukan ada tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian yang masuk ranah pidana," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).
Dia menyebut tindakan secara internal perlu dilakukan baik dalam bentuk sanksi-sanksi administratif kepegawaian maupun evaluasi lainnya. Tapi karena kejadian itu berulang, maka perlu juga melibatkan pihak eksternal dari Kemenkumham untuk turun tangan.
"Namun karena ini kejadian berulang, maka tidak cukup jika hanya melibatkan jajaran pengawasan internal Kemenkumham saja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib, menegaskan seorang napi narkoba kabur bukan dengan cara melompat tembok Lapas Tangerang. Napi tersebut, kata dia, sempat izin keluar dari lapas.
"Jadi bukan kabur dari dalam lompat tembok, tapi napi ini ada proses izin keluar. Kemudian, saat berada di luar itu lari begitu saja," kata Agus kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/12).
Napi narkoba tersebut diketahui keluar dari Lapas Tangerang sejak Rabu (8/12). Napi itu memang mendapatkan izin keluar dari lapas untuk pembinaan kegiatan kerja.
"Dia pembinaan kegiatan kerja. Izin untuk kegiatan kerja," kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IA Tangerang Nirhono Jatmokoadi, kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/12).