Soal Heboh Karantina Mulan Jameela, Satgas Vs Wamenkes Kok Beda?

Detik News, 15-12-2021

Nama Mulan Jameela dan Ahmad Dhani disorot usai disebut tidak menjalani karantina terpusat usai pulang dari luar negeri. Aturan karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri juga jadi banyak pertanyaan publik, sebab diduga hanya mementingkan kelompok tertentu.

Belum lagi ada beda pendapat soal aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri bagi otoritas terkait. Khususnya mengenai lokasi karantina.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pejabat setingkat eselon 1 ke atas diperbolehkan menjalani karantina mandiri di rumah usai bepergian dari luar negeri.

"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon satu ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," tuturnya dalam konferensi pers daring, Selasa (14/12).

Aturan karantina mandiri di rumah juga harus diajukan pihak terkait dengan mengajukan surat diskresi minimal tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Pengajuan surat tersebut ditujukan kepada Satgas COVID-19 nasional dan kesepakatan kementerian lembaga terkait.

Bagi mereka yang surat permohonan karantina mandirinya telah disetujui, dapat melakukan karantina di luar fasilitas rujukan pemerintah, seperti misalnya rumah pribadi atau instansi dinas.

Adapun tempat yang akan digunakan tersebut harus memiliki sejumlah fasilitas penunjang yang telah memenuhi standar tertentu untuk karantina mandiri.

"Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional," paparnya. Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan seluruh pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina di tempat terpusat dan yang sudah ditetapkan pemerintah.

dr Dante menegaskan tidak boleh ada pengistimewaan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, termasuk untuk pejabat. Ia juga mengatakan kewajiban karantina di fasilitas terpusat bertujuan agar semua pelaku perjalanan mendapatkan pengawasan dan prosedur isolasi yang sesuai.

"Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan. Karena pengawasannya lebih baik, isolasinya lebih baik. Tidak di rumah, tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan," tegasnya.

Diposting 15-12-2021.

Dia dalam berita ini...

Mulan Jameela

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 11