Habiburokhman Cerita Ditolak Gugat Ambang Batas Capres di MK

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku pernah mengajukan gugatan berkaitan dengan presidential threshold namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun menyebut saat ini Gerindra tidak akan mempersoalkan lagi berapa pun persenan presidential threshold.

"Kalau Gerindra pada prinsipnya nggak masalah mau PT 20 persen, PT kecil, atau nol persen sekalipun, kami siap saja yang mana yang berlaku," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Habiburokhman menyebut sebetulnya presidential threshold di angka 20 persen sudah berlaku sejak Pemilu 2009. Aturan itu, kata dia, juga sudah sering digugat oleh banyak pihak, termasuk dirinya. "Ketentuan PT 20 persen kan sudah berlaku sejak Pemilu 2009, sudah sering digugat ke MK," ucapnya.

"Termasuk oleh saya sendiri secara pribadi. Namun gugatan-gugatan tersebut ditolak oleh MK dan kami harus menghormati putusan MK tersebut," lanjutnya.

Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen. Harapannya, semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terpasung persentase suara di parlemen.

Berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu, tiket calon presiden hanya bisa diberikan kepada parpol/gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau parpol/gabungan parpol yang memperoleh 25 persen suara nasional.

Sejumlah pihak pun tidak terima dengan aturan itu dan mencoba menggugat. Dua di antaranya Rizal Ramli dan Gatot Nurmantyo.

Diposting 15-12-2021.

Dia dalam berita ini...

Habiburokhman

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 1