Anggota DPR: RUU TPKS Mendesak segera Disahkan jadi UU

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu segera disahkan menjadi Undang-Undang agar bisa menghentikan maraknya kasus kekerasan seksual saat ini. 

"Saat ini kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup memprihatinkan, sehingga bisa dikatakan sebagai darurat seksual. Yang lebih memprihatinkan adalah pelakunya para tokoh agama sehingga RUU TPKS penting untuk segera disahkan menjadi UU," kata Nurhuda di Jakarta Kamis (16/12).    

Dia mengatakan kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini muncul harus disikapi dengan bijak oleh negara. Menurut dia, kehadiran negara sangat dibutuhkan masyarakat agar kasus-kasus kekerasan seksual bisa diredam dan tidak berulang. 

Nurhuda mengapresiasi sikap beberapa kelompok masyarakat yang terus kritis menyuarakan aspirasi tentang perlunya sebuah payung hukum bagi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. "Tuntutan tentang pengesahan TPKS adalah sebuah respon bersama untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat kekerasan Seksual," ujarnya.    

Dia berharap UU TPKS hadir sebagai bentuk penghentian kasus kekerasan seksual sekaligus perlindungan negara terhadap para korban. Selain itu, dia juga menyoroti beberapa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tokoh agama seperti 13 santriwati yang mendapatkan kekerasan seksual dari gurunya di Cibiru, Bandung, dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Tangerang dan Depok.    

"Ini adalah masalah yang sangat serius, kita tak boleh menutup mata atas temuan kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin hari kian marak. Ini adalah alarm bagi seluruh bangsa Indonesia," katanya.  

Menurut dia, masyarakat dan seluruh elemen masyarakat selayaknya peka terhadap nasib para korban kekerasan seksual. Politisi PKB itu menilai korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma dan hilang kepercayaan diri. "Tidak sedikit dari mereka yang mengalami depresi dan ingin melakukan bunuh diri karena tidak adanya dukungan di lingkungan sekitarnya," katanya.    

Nurhuda menilai para korban kekerasan seksual adalah kelompok Mustadhafin atau dilemahkan dan lemah secara struktural, bahkan banyak di antara mereka yang justru tidak mendapat dukungan dari keluarga.    

Dia mengatakan, sikap masyarakat yang seringkali menyalahkan korban juga memperburuk situasi karena membuat korban merasa sendiri, terkucil dan tidak berani melaporkan kasusnya. "Padahal pelaporan kasus kekerasan seksual adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan korban. Negara, bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia harus melakukan sebuah refleksi bersama,"  ujarnya.    

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU TPKS dan menunggu persetujuan Rapat Paripurna DPR agar RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

Diposting 16-12-2021.

Dia dalam berita ini...

M.F. Nurhuda Y.

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 10