Perubahan Aturan Dinilai Sulitkan Bulog Jalankan Fungsi Publik

Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip menilai adanya perubahan aturan Badan Urusan Logistik (Bulog) menjadi penyebab utama lembaga tersebut sulit sepenuhnya menjalankan fungsi pelayanan publik. Diketahui, lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi soal beras ini, didirikan sejak 1967 yang awalnya sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Namun, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog, selain sebagai institusi yang menjalankan penugasan dari pemerintah, Bulog juga memiliki fungsi komersial yang mendorong adanya pendanaan mandiri dalam bentuk perum, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Menyamakan Bulog sekarang dengan dulu berbeda. Kalau dulu Bulog itu LPND, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekarang tidak. Jadi, tugasnya di samping fungsi komersial juga menjalankan fungsi publik yang sesuai ditugaskan oleh pemerintah,” jelas Made Urip saat saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Bulog Divisi Regional Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu (18/12/2021).

Salah satu dampak dari adanya perubahan status ini adalah terkait dengan sulitnya sirkulasi beras di Bulog. Yaitu, program Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin) sudah tidak ada lagi. Padahal, berulang kali Bulog dapat penugasan dari pemerintah untuk membeli gabah dari petani dengan cara mengandalkan kredit komersial dari perbankan.

“Namun, tetap saja sulit karena setelah dibeli kesulitan untuk disalurkan. Termasuk, dulu kita bisa bangun gudang dengan APBN dari Sabang sampai Merauke. Jadi sangat berat buat perum bulog saat ini,” ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI dan daerah pemilihan (dapil) Bali ini.

Diketahui, dari aspek pelayanan publik, Bulog mendukung bagi terciptanya tiga pilar dari ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas. Sedangkan dari aspek komersial, Bulog memiliki tiga kegiatan, yaitu perdagangan, unit bisnis, dan anak perusahaan.

Diposting 21-12-2021.

Dia dalam berita ini...

I Made Urip

Anggota DPR-RI 2019-2024
Bali