Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Awal Januari, DPR Akan Bahas Vaksin Halal Dengan Kemenkes

sumber berita , 23-12-2021

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung penuh pernyataan Presiden Jokowi perihal penggunaan vaksin berlabel halal sebagaimana disampaikan saat membuka Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung, Rabu (22/12).

Menurutnya, pernyataan Jokowi perihal penggunaan vaksin halal seharusnya ditindaklanjuti dengan penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat - obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apalagi, vaksin dengan label halal itu sebelumnya juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

"Penggunaan vaksin halal sejalan dengan keinginan Presiden agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel halal menjadi prioritas. Hal itu disampaikan secara lugas dalam sambutannya pada acara pembukaan Muktamar NU di Lampung, kemarin," ujar Saleh, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (23/12).

Ketua Fraksi PAN DPR itu menyatakan, kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah terlewati. Sebab, saat ini sudah tersedia banyak vaksin. Komisi IX sebagai mitra Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM akan membahas penggunaan vaksin halal dalam waktu dekat.

Rekomendasi prioritas vaksin halal, lanjut Saleh, akan dibahas usai masa reses awal Januari 2022. Merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.

"Titik tekannya adalah perlindungan konsumen. Nanti juga harus melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) di dalamnya," pungkas Legislator Daerah Pemilihan II Sumatera Utara ini.

Sebelumnya, Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj mengimbau umat Islam agar mulai menggunakan vaksin Covid-19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga Nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi MUI.

"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya," sebut Kiai Said.

Sementara, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan, selama pandemi Covid-19, MUI telah mengeluarkan 14 fatwa. Dari ke-14 fatwa tersebut, dua di antaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.

"Selama pandemi Covid-19 MUI telah mengeluarkan setidaknya 14 fatwa, di antaranya dua Fatwa Halal terkait vaksin," terang Amirsyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12).

Amirsyah menekankan, Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin. "Oleh karena umat Islam sangat membutuhkan vaksin yang halal, maka kami dari MUI mengimbau agar pengadaaan vaksin yang halal lebih di utamakan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat dan bangsa," demikian Amirsyah.

Diposting 24-12-2021.

Dia dalam berita ini...

Saleh Pertaonan Daulay

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 2