Memasuki 2022, harapan ekonomi benar-benar pulih makin terlihat. Penanganan pandemi Covid-19 yang efektif, membuka jalan bergeraknya roda perekonomian.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, pada triwulan I-2021 perekonomian masih tumbuh negatif -0,74 persen year-on-year (yoy) akibat dari kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
“Tapi, memasuki triwulan II-2021 perekonomian tumbuh positif 7,07 persen (yoy). Kemudian, triwulan III-2021 masih mampu tumbuh positif pada 3,51 persen (yoy) meski varian Delta membayangi ekonomi global,” ucap Dito, kemarin.
Dito mengapresiasi kerja keras Pemerintah mengatasi pandemi. Percepatan vaksinasi diikuti pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat merupakan satu kesatuan untuk melindungi jiwa masyarakat Indonesia sekaligus perekonomian nasional.
Tidak dapat dipungkiri, lanjutnya, krisis kesehatan yang diakibatkan Covid-19 memberikan dampak multidimensi. Oleh sebab itu, dukungan anggaran terus diperkuat. Komisi XI bersama dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mendukung skema dan mekanisme pembiayaan mengatasi pandemi.
“Baik itu melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) I dan II serta penanganan kesehatan dan kemanusiaan dalam bentuk perlindungan sosial (SKB III) untuk mendukung anggaran penanganan kesehatan dan kemanusiaan,” urai Dito.
Pada sisi aktivitas perekonomian, Komisi XI DPR memperkuat dukungan terhadap UMKM, baik melalui KUR, Ultra Mikro, termasuk terhadap pemberian kredit kepada korporasi dan penjaminannya.
Komisi XI, lanjutnya, mendukung penuh keseluruhan kebijakan pemulihan ekonomi nasional. Momentum pemulihan ekonomi akan terus berlanjut dengan meningkatnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan penyaluran stimulus ekonomi. “Ini akan mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga dan mencegah terjadinya pengangguran,” jelasnya.
Upaya Pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural nasional di masa pandemi, lanjutnya, tak terlepas dari dukungan legislasi DPR. Terdapat dua Undang-Undang yang telah dibahas dan disahkan oleh Komisi XI DPR pada 2021, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kedua Undang-Undang tersebut merupakan upaya bersama DPR dan Pemerintah yang bertujuan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
“Serta desentralisasi fiskal pusat dan daerah untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. Juga menurunkan ketimpangan antar daerah, peningkatan kualitas belanja, penguatan pajak daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah,” ungkap Dito.
Politisi Partai Golkar itu melihat, upaya pemerintah telah efektif dengan berbagai indikator perekonomian sampai dengan Desember 2021 yang baik. Secara fundamental perekonomian pemulihan ekonomi terjadi.