Soroti Kenaikan Cukai Rokok, Didi Irawadi: Tujuannya Hanya Menambah Pendapatan Negara Bukan Kurangi Perokok

Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin menilai, alasan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen pada 1 Januari 2022 untuk alasan kesehatan kurang masuk akal. Menurutnya, kenaikan tersebut semata-mata atau hanya bertujuan untuk menambah pendapatan negara.

"Ini tampaknya tujuan utamanya, hanya sekadar ingin menambah pendapatan negara berupa cukai," sindir Politikus Demokrat itu kepada wartawan, Minggu, (2/1/2022).

Didi begitu ia disapa mengaku kurang setuju, kenaikan cukai rokok bertujuan untuk mengurangi dan menghentikan masyarakat Indonesia merokok. Sebab, orang tak berhenti merokok jika tidak sakit.

"Alasan kesehatan tidak dengan menaikkan 12% harga rokok, karena tak akan membuat perokok yang addicted berhenti atau mengurangi konsumsinya. Anak-anak yang perlu dicegah menjadi perokok, masih bisa beli patungan, atau eceran," jelas Didi.

Didi menekankan, ketika pemerintah ingin mencegah perokok potensial sebaiknya penjualan eceran dilarang. Pasalnya, lanjut Didi, anak-anak masih bisa patungan beli rokok sekalipun cukainya dinaikan.

"Maka yang lebih tepat bikin UU atau Peraturan yang memberi sanksi bagi penjual yang menjual rokok kepada anak-anak," papar Didi.

Didi menambahkan, sedianya pemerintah cukup menaikan harga cukai rokok cerutu. Hal itu lantaran konsumennya terbatas dan relatif punya uang.

"Kalau klobot atau rokok tembakau dibalut pakai kulit jagung, rokok rakyat kecil, untuk bertahan hidup saja industrinya berat. Manfaatnya juga ada bagi petani jagung," tegas Didi.

Politikus Partai Demokrat ini berharap, agar pemerintah juga tidak menaikan harga cukai rokok sigaret kretek tangan yang banyak menyerap lapangan pekerjaan.

"Kalau mau dinaikkan rokok putih macam Marlboro, mestinya," tandas Didi.

Diketahui, Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik sebesar 12 persen pada 1 Januari 2022. Kenaikan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Kenaikan tarif cukai rokok berada pada rentang 2,5% hingga 14,4%.Kenaikan tarif tertinggi pada golongan SPM di kisaran 12,4%-14,4%. Tarif cukai SPM I naik 13,9%, SPM II A sebesar 12,4% dan SPM II B sebesar 14,4%.

Sementara tarif cukai rokok jenis SKM ditetapkan kenaikan 12,1%-14,3% Tarif SKM I sebesar 13,9%, SKM II A sebesar 12,1% .

Sementata untuk SKM II B sebesar 14,3%. Adapun tarif cukai untuk golongan SKT di kisaran 2,5%-4,5%. Tarif SKT I A naik 3,5%, SKT I B sebesar 4,5% , SKT II sebesar 2,5% dan SKT III sebesar 4,5%.

Diposting 03-01-2022.

Dia dalam berita ini...

Didi Irawadi Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 10