Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Kasus Lagi Melonjak, HNW Ingatkan Risiko Pemberlakuan PTM 100 Persen

sumber berita , 04-01-2022

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid  mendesak pemerintah tidak sembrono, bertanggung jawab, dan berhati-hati soal penerapan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen. Pasalnya, kebijakan itu diterapkan justru di tengah meningkatnya jumlah kasus Omicron di tingkat global maupun di Indonesia.

Apalagi dengan belajar dari beberapa negara, seperti Korea Selatan yang sempat memberlakukan PTM 100 persen tetapi dicabut dan sekolah ditutup lagi, karena menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.

Hidayat menegaskan, dalam kondisi pandemi seperti ini, kaidah yang selalu disampaikan oleh Presiden Jokowi adalah, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Karena itu, mestinya demikian juga untuk keselamatan anak didik wajib menjadi prioritas tertinggi saat menetapkan kebijakan pembelajaran.

"Jangan sampai mereka menjadi korban karena kesembronoan atau ego birokrat semata," tutur HNW, sapaan akrabnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/1).

HNW yang juga Anggota DPR Komisi VIII membidangi urusan Agama, Sosial dan Perlindungan Anak ini menjelaskan, pemerintah pada dasarnya telah menyadari peningkatan potensi penularan Covid-19. Yakni dengan memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua pekan hingga 17 Januari 2022.

Kebijakan tersebut membuat seluruh kota/kabupaten di DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Bali, dan sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah,  menerapkan PPKM level 2, setelah beberapa waktu sebelumnya hanya berada di level 1.

Khusus Jakarta, hal itu ditegaskan oleh Mendagri, satu hari setelah pemberlakuan PTM 100 Persen di DKI Jakarta. Dengan naiknya PPKM ke level ke 2 tersebut, khususnya di Jakarta, lazimnya berbagai kegiatan kembali disesuaikan dan dibatasi.

Maka sudah sewajarnya kegiatan pembelajaran tatap muka yang akan diselenggarakan penuh juga harus mengalami penyesuaian.

"Khusus di Jakarta, itu sesuai dengan keterangan pers dari Kepala Dinas Pendidikan di DKI, Nahdiana, bahwa peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM karena pertimbangan orangyua, dapat menyampaikan halnya, dan akan dapat mengikuti pelajaran secara daring, yang akan difasilitasi oleh Sekolah. Ini suatu kebijakan solutif dan obyektif," lanjutnya.

HNW menilai, kondisi ketika kebijakan PTM 100 Persen dikeluarkan melalui SKB 4 Menteri yakni pada 21 Desember 2021, telah berubah signifikan di awal tahun 2022. Pada 21 Desember 2021 misalnya, penularan Omicron di Indonesia hanya berjumlah 5 kasus.

Namun per 3 Januari 2002, saat PTM 100 persen diberlakukan, jumlah tersebut bukan menurun, malah naik menjadi 162 kasus. Apalagi, vaksinasi untuk anak juga belum maksimal, baru mencapai 3,8 juta dosis (3/1). Sementara jumlah siswa SD saja pada tahun 2021 mencapai  24,84 juta anak. Dan jumlah Siswa SMP 10,1 juta anak.

Sementara fasilitas bangunan sekolah pun, tentu tidak mencukupi bila diberlakukan protokol kesehatan yang ketat dengan pembuatan jarak bangku sekolah. Belum lagi ditemukan sejumlah kasus anak-anak yang meninggal setelah dilakukan vaksinasi Covid-19.

"Saat menerima berbagai aspirasi dari  wali murid dan orangtua yang khawatir keselamatan anaknya bila dipaksakan pemberlakuan PTM 100 Persen. Apalagi dengan berbagai perkembangan yang belum teratasi. Pemerintah harus hati-hati dengan mengevaluasi pemberlakuan PTM 100 persen. Maksimalkan kesiapan sekolah, dan vaksinasi para murid, secara lebih serius, bertanggung jawab dan obyektif," sarannya.

Ikuti Saran Ahli

Dalam melakukan evaluasi, HNW mendesak pemerintah mengikuti saran dari para ahli yang juga sudah secara terbuka mengutarakan sikapnya, di antaranya dari IDAI, KPAI, dan epidemiolog.

KPAI menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka 100 Persen pada 2022 sangat berisiko, lantaran belum meratanya fasilitas kesehatan di sekolah dan masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker dan kebiasaan mencuci tangan.

Hal senada juga disampaikan Epidemolog UI dan Griffit University, anggota komisi IX dari FPKS, dan Ketua DPR, sehingga PTM 100 persen disarankan untuk dievaluasi. Kalaupun tetap dijalankan, hendaknya  secara bertahap dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang menenteramkan peserta didik dan orangtua murid dan para pendidik.

Diingatkannya, saat PTM dilaksanakan terbatas di tahun 2021, muncul sejumlah klaster baru Covid-19, seperti 50 sekolah di Bandung dan sejumlah sekolah di Pekanbaru, Riau. Maka pengalaman buruk di Indonesia dan sebelumnya Korea Selatan, serta masukan dari banyak pihak penting jadi rujukan.

Namun, jika pemerintah melalui 4 menteri yang menerbitkan SKB tetap ngotot untuk melaksanakan ketetapan PTM 100 perzen maka Hidayat mengingatkan mestinya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang tak dilibatkan dalam penerbitan SKB 4 Menteri tersebut, dapat memperjuangkan perlindungan untuk Anak-anak. Dengan antara lain mendukung rekomendasi dari IDAI terkait PTM 100 persen (2/1), khususnya di poin nomor 10 dan 11.

Selain itu, HNW mendesak agar 2 rekomendasi wajib dilaksanakan. Yakni orangtua dan anak memiliki kebebasan untuk memilih ikut serta dalam pembelajaran tatap muka atau daring. Serta pemerintah dan sekolah juga harus tetap memfasilitasi siswa yang memilih untuk belajar secara daring.

Hal itu, lanjut HNW, harusnya juga berlaku untuk anak-anak di madrasah dan seluruh sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama. Menteri Agama yang ikut keluarkan SKB 4 Menteri PTM 100 Persen, mestinya juga melihat kesanggupan madrasah yang persiapannya baik sarana maupun prasarana secara umum lebih berat dari sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud.

Untuk itu, Menteri Agama harus bertanggung jawab dengan secara bertahap juga memastikan seluruh sarana dan prasarana serta ketentuan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan PTM 100 persen bisa dipenuhi dengan baik di lingkungan Madrasah dan sekolah-sekolah Keagamaan di bawah Kemenag.

"Itu semua demi pemenuhan kewajiban ,egara, dan hak warga serta anak-anak peserta didik, agar bisa selamat dari Corona. Dan sukses melaksanakan kegiatan belajar bagi generasi muda masa depan bangsa dan negara," pungkasnya.

Diposting 06-01-2022.

Dia dalam berita ini...

M. Hidayat Nur Wahid

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 2