Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Sebut Wacana Polri di Bawah Kementerian Adalah Langkah Mundur

sumber berita , 05-01-2022

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, wacana atau usulan mengubah struktur Kepolisian di bawah Kementerian adalah sebuah langkah kemunduran luar biasa.

Menurut dia, Polri harus bekerja dengan mandiri, independen, dan profesional.

"Kemunduran yang luar biasa. Kita melangkah mundur," kata Sudirta dalam keterangannya yang dikutip Rabu (5/1/2022).

Politikus PDIP ini menerangkan, apa yang disampaikannya bukan untuk mengekang mereka yang menyampaikan usulan.

"Kita menghargai pandangan itu, tapi kita belum bisa menerimanya," jelas Sudirta.

Dia pun mencontohkan dulu hakim yang kepalanya di Mahkamah Agung, sempat diatur dalam Dirjen Peradilan Umum di Kementerian Kehakiman. Namun, keberadaan kementerian ini dianggap tidak independen.

"Karena dikhawatirkan ada intervensi, akhirnya Dirjen Peradilan Umum ditarik ke Mahkamah Agung (MA)," kata Sudirta.

Sikap Polri

Sebelumnya, Polri menanggapi wacana atau usulan mengubah struktur Kepolisian di bawah Kementerian. Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya sejauh ini berada dalam amanah Undang-Undang.

"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia," tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Menurut Trunoyudo, dengan Undang-Undang tersebut maka Polri masih tetap bekerja sesuai isi amanat yang ada.

"Artinya Polri saat ini bekerja mendasari amanah Undang-Undang dan amanah Undang-Undang adalah amanah masyarakat, dan ini yang masih kita jalani," kata Trunoyudo.

Diposting 06-01-2022.

Dia dalam berita ini...

I Wayan Sudirta

Anggota DPR-RI 2019-2024
Bali