Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil beranggapan format dan posisi Polri yang berada di bawah Presiden masih relevan sesuai amanah reformasi. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri berada di bawah Presiden. Dia menilai usul Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, tidak relevan.
Nasir menegaskan format dan posisi Polri saat ini sudah hampir ideal sesuai amanah reformasi. "Apa yang diusulkan oleh Pak Agus, Gubernur Lemhannas itu, ya untuk saat ini belum relevan dan selama ini juga sudah ada grand strategis capaian-capaian dan sebagainya," papar Nasir dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, usulan yang disampaikan Gubernur Lemhannas harus melalui kajian yang komprehensif lebih dahulu. "Intinya untuk saat ini format Polri sekarang sudah mendekati ideal. Kalau ada pemikiran seperti Gubernur Lemhannas, perlu dikaji ulang secara komprehensif. Sebab posisi dan format Polri saat ini adalah amanah reformasi," ujar Nasir.
Ia pun menjelaskan, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) adalah lembaga politik yang membawahi TNI, Polri, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Nasir, Presiden sudah mengamanahkan kepada Kemenko Polhukam untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri.
Sebelumnya, Gubernur Lemhannas mengusulkan untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional yang bertugas mengkoordinasi menteri koordinator dan merumuskan kebijakan masalah dalam negeri. Agus menjelaskan, usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini muncul sebab belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.