Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa. Anggota Komisi III fraksi PPP, Arsul Sani, menilai tuntutan ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan seksual itu berat.
"Saya dukung (tuntutan hukuman mati) untuk kejahatan kekerasan seksual yang melibatkan korban banyak dan berulang," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Arsul mengatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu menunjukkan bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual itu berat. Dia menyebut pelaku bisa dihukum maksimal.
"Di tengah maraknya kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, maka tuntutan JPU dalam kasus tersebut memberikan pesan kepada masyarakat bahwa konsekuensi hukum dari melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu sekarang adalah berat, karena bisa dituntut pidana maksimal. Bahkan tidak hanya pidana penjara tapi juga juga tindakan kebiri," kata dia.
Arsul menyinggung bahwa tuntutan mati selalu menimbulkan kontroversi. Akan tetapi Wakil Ketua MPR itu menekankan bahwa dia mendukung pelaku kekerasan seksual dihukum tambahan.
"Terlepas tuntutan pidana mati selalu menimbulkan kontroversi, tapi pada situasi di mana marak kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak maka kami mendukung penghukuman yang berat terhadap pelaku, termasuk pengenaan tindakan kebiri tersebut," tutur dia.
Terlebih, kata Arsul, kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban. Oleh sebab itu, dia menyebut pelaku wajar dihukum maksimal.
"Apalagi kejahatan ini termasuk kejahatan yang sangat berpotensi menimbulkan akibat yang lama atau seumur hidup pada korban dalam bentuk trauma atau gangguan psikologi. Jadi sudah sewajarnya jika pelaku kemudian dihukum maksimal," ungkapnya.
Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1).
Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang nominalnya hampir Rp 1 miliar. Hukuman denda itu terdiri atas pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.