Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mewacanakan menggunakan hak interpelasi kepada pemerintahan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta. Jika terjadi, hak interpelasi ini merupakan yang pertama kali selama Cilegon berdiri.
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj mengatakan wacana hak interpelasi sudah dibahas di tiap fraksi DPRD Cilegon. Isro memastikan hak interpelasi terjadi di tahun ini.
"Interpelasi itu saya katakan bukan sesuatu yang aneh karena itu memang hak anggota DPRD yang diatur dalam tata tertib DPRD Pasal 88 di mana ada hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," kata Isro kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Rencananya, pada Senin (17/1), pembahasan hak interpelasi bakal digelar di gedung DPRD Cilegon. Isro melanjutkan syarat untuk DPRD melakukan interpelasi seusai tata tertib dan aturan yang berlaku telah terpenuhi. Hanya, sejumlah hal perlu disiapkan agar tidak menyalahi aturan secara teknis.
Menurut Isro, interpelasi dilakukan semata-mata hanya untuk mengadvokasi kepentingan-kepentingan masyarakat. "Jadi memang ini bukan aneh, tapi menjalankan hak konstitusi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan itu dimungkinkan ketika syarat rukunnya sudah terpenuhi, maka akan kami jalankan," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Isro, semakin menguatnya penggunaan hak interpelasi lantaran banyaknya persoalan yang terjadi di Cilegon selama kepemimpinan Helldy-Sanuji.
"Hasil laporan seluruh AKD di akhir tahun kemarin itu juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Bagaimana rentetan hearing yang begitu banyak, dari Komisi II terkait dengan pengaduan KCS yang terkesan ada diskriminasi orang yang mendapatkan bantuan itu yang hanya mempunyai kartu KCS, sementara masyarakat Cilegon semuanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sesuai kategorinya apakah itu bagi masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat yang disebut Rumah Tangga Sasaran (RTS) atau ada kriterianya seperti apa," paparnya.
Persoalan lain, kata dia, akan dibahas pada proses interpelasi nanti. Menurutnya, tidak etis jika harus dibeberkan saat ini kepada publik.
Dukungan agar DPRD Kota Cilegon segera menggunakan hak interpelasi muncul dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC).
Penasihat PPMC, Isbatullah Alibasja, menuturkan pihaknya meminta kepada baik pimpinan maupun anggota DPRD Cilegon tak gentar menggunakan hak interpelasi. Menurutnya, banyak hal yang perlu disikapi oleh DPRD dan masyarakat terkait SiLPA yang nilainya fantastis, belum lagi realisasi program-program KCS yang perlu dikritisi.
"Jika diperlukan, bisa saja LKPJ Wali Kota ditolak oleh teman-teman di DPRD," ujarnya. Jika terjadi, menurut Isbat, hak interpelasi akan menjadi catatan sejarah karena selama Kota Cilegon berdiri belum pernah ada interpelasi atau angket.