Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pansus RUU IKN Konsultasi Publik ke Universitas Hasanuddin

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) melaksanakan Konsultasi Publik RUU IKN di Universitas Hasanuddin (Unhas). Anggota Pansus RUU IKN Hamka Baco Kady menjelaskan, saat ini RUU IKN telah memasuki tahap konsultasi publik. Uji publik atau diskusi publik menjadi hal penting yang harus dibahas dalam penyusunan undang-undang.

“Salah satu tahapan yang harus kita lalui di dalam penyusunan undang-undang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku adalah uji publik atau diskusi publik,” tutur Hamka usai mengikuti kegiatan serap aspirasi dari akademisi Unhas, di Ruang Senat Rektorat Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/1/2022). Hamka menambahkan, RUU ini adalah inisiatif pemerintah.

“Kami dari DPR tentu sangat mendukung inisiatif pemerintah dan domainnya banyak kepada pemerintah. Saya berharap terobosan undang-undang ini dapat memberikan penjelasan dari seluruh segi aspek. Dari hasil diskusi publik ini, kita sinkronisasikan apa yang ada di dalam norma Undang-undang dengan apa yang kita hadapi, apa yang saya dengar dan apa yang kita lakukan,” tambah politisi Partai Golkar ini.

Hamka menyampaikan yang menjadi sorotan di Unhas adalah sektor maritim, Di DPR nantinya, Hamka akan mengawal masukan terkait kemaritiman tersebut untuk dirumuskan Tim Perumus RUU IKN.  “Balikpapan di Kalimantan Timur kan sekitarnya laut, tembus di Sulawesi Selatan. Nah lagi-lagi apa yang disampaikan para pakar dan profesor pada prinsipnya menerima hanya saja kita harus secara cermat, teliti jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan keinginan-keinginan publik karena itu menjadi sebuah persyaratan,” paparnya.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Kelautan Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa menyatakan pembangunan IKN merupakan momentum untuk membangkitkan kemaritiman Indonesia. “Ini momentum ayo bangkitkan kembali semangat kemaritiman yang direfleksikan ke pasal-pasal yang ada (pada RUU IKN),” kata Jamaluddin.

Menurutnya, pengelolaan kemaritiman yang meliputi pesisir dan pulau-kecil dalam pembangunan IKN masih belum terlingkupi secara maksimal. Hal ini ditunjukkan pada Pasal 6 Ayat 2 yang menyebutkan wilayah laut yang dikembangkan melalui pembangunan IKN hanya sekitar 68 ribu hektare, sedangkan wilayah darat seluas 256 ribu hektare. Padahal Teluk Balikpapan termasuk pesisir yang seharusnya bisa turut dikelola melalui pembangunan IKN, sehingga Jamaluddin berharap negara dapat hadir untuk memperbaiki kelautan Indonesia.

Diposting 14-01-2022.

Dia dalam berita ini...

Hamka B. Kady

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Selatan 1