Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Timbulkan Polemik, DPR Bakal Panggil Ratu Batu Bara

Indonesia ternyata punya Ratu Batu Bara. Hal ini mencuat pada Rapat Kerja Komisi VII yang diungkap Mohammad Nasir anggota DPR RI dari fraksi Demokrat.

Menanggapi hal ini, Komisi VII DPR akan segera menelusuri kebenarannya melalui Panja Ilegal Mining dengan memanggil seluruh pihak terkait.

"Kami melalui Panja Ilegal Mining akan mengklarifikasi kepada semua pihak terkait untuk menelusuri kebenaran atas isu ratu batu bara ini. Dan yang pasti kami akan meminta penjelasan dari Dirjen Minerba, Pemda Kaltim, Masyarakat Kaltim dan Sang Ratu yang disebut dalam rapat kerja yaitu saudara Tan Paulin," ungkap Bambang Haryadi kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

"Mahalnya harga batu bara di Luar Negeri jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mengeruk keuntungan sebanyak mungkin dengan menggunakan segala cara, termasuk menjadi penadah dari praktek ilegal mining," ucap wakil ketua komisi VII

"Dan klarifikasi Panja Ilegal mining terhadap pihak pihak terkait tersebut untuk memastikan apakah tudingan itu benar atau tidak. Dan saya berharap semua pihak dapat memberikan data dan fakta untuk memperjelas duduk permasalahannya, biar terang benderang," katanya

Diceritakannya, di Panja Ilegal mining tersebut Komisi VII memberikan kesempatan kepada Tan Paulin untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, bukan hanya memberikan bantahan sepihak melalui media.

"Karena di Panja semua pihak akan di konfrontir, dan ini merupakan ruang untuk saudara Tan Paulin untuk membuktikan bahwa predikat sebagai Ratu Batubara itu benar atau tidak," ucap poltisi Gerindra itu.

Menyusuli pencabutan larangan ekspor batu bara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melaui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batu bara ke Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan ekspor batu bara.

Pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batu bara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batu bara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen S. Sartoto seperti ditulis, Sabtu (15/1/2022).

Capt. Mugen menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batu bara tersebut,” imbuhnya.

Kedelapanbelas kapal tersebut antara lain kapal MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, MV. Pantelis, MV. Jie Li, TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom, MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona.

Diposting 18-01-2022.

Mereka dalam berita ini...

M. Nasir

Anggota DPR-RI 2019-2024
Riau 2

Bambang Haryadi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 4