RUU Ibu Kota Negara Disetujui Jadi Undang-Undang

sumber berita , 18-01-2022

DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN). Beleid tersebut  mendapat dukungan mayoritas fraksi dan sah menjadi undang-undang (UU). 

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang IKN dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. 

"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna secara fisik dan virtual yang diikuti suara ketukan palu pengesahan. 

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan proses pembahasan. Pembentukan Pansus dilakukan pada 7 Desember 2022.

Setelah itu, Pansus menggelar rapat kerja bersama pemerintah secara maraton. Pansus juga meminta masukan dari sejumlah ahli terkait pembahasan payung hukum pemindahan pusat pemerintahan Indonesia itu dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). 

Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah tempat. Di antaranya, lokasi pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, dan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten. 

Kemudian, Pansus kembali melakukan rapat kerja bersama pemerintah untuk mengambil keputusan tingkat I RUU IKN pada Senin, 17 Januari 2022. Rapat dilakukan hingga Selasa dini hari, 18 Januari 2022. 

Salah satu kesepakatan dalam pengambilan keputusan itu adalah nama IKN. Yakni, Ibu Kota Nusantara. 

Doli juga menyampaikan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Sementara, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN. 

"Dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna," ujar Doli.

Diposting 19-01-2022.

Dia dalam berita ini...

Puan Maharani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 5