PKS soal Masa Kampanye: Jika Negara Fasilitasi Media TV, 1 Bulan Cukup

Anggota Komisi II DPR F-PKS Mardani Ali Sera berpendapat masa kampanye pemilu 2024 yang diusulkan KPU selama 120 hari diperpendek. Mardani mengatakan masa kampanye 60-90 hari sudah cukup.

Bahkan menurutnya, jika kampanye difasilitasi oleh negara dalam bentuk program edukasi publik, satu bulan pun sudah cukup.

"Prinsip pemilu mudah dan murah bagus diterapkan. Setuju durasi kampanye diperpendek. 60-90 hari cukup. Bahkan jika ada fasilitas penggunaan media TV oleh negara dalam bentuk program edukasi publik satu bulan bisa," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Meski begitu, Mardani memahami KPU sebagai penyelenggara negara yang menyiapkan waktu kampanye lama sekaligus untuk pengadaan logistik. Dia berharap ada payung hukum untuk memudahkan proses pengadaan logistik.

"Tapi KPU memerlukan penyederhanaan proses pengadaan logistik. Proses lelang/tender, pembuatan dan distribusi memerlukan waktu dan prosedur," ucapnya.

"Karena itu jika keputusan memperpendek masa kampanye jadi keputusan mesti disiapkan payung hukum yang memudahkan proses pengadaan logistik. Plus perkuat pola kampanye yang memperkuat edukasi publik," lanjut Mardani.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada 27 November 2024. Namun, program dan jadwal tahapan pemilu belum ditetapkan karena masih ada sejumlah pandangan berbeda terutama terkait masa kampanye.

KPU mengusulkan masa kampanye 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal itu diungkapkan dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Mendagri pada Senin (24/1).

"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampe 11 Februari 2024," kata Ketua KPU Ilham Saputra, dalam rapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Sementara itu, pemerintah menilai usulan masa kampanye KPU terlalu lama. Mendagri Tito Karnavian mengatakan masa kampanye cukup 3 bulan.

"Kemudian mengenai masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari atau 3 bulan sudah cukup kami kira," kata Tito.

"Masyarakat juga tidak lama terbelah, dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun social media jarinya, kami kira ini waktunya cukup," lanjutnya.

 

Diposting 26-01-2022.

Dia dalam berita ini...

Mardani Ali Sera

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 1