KPU mengusulkan masa kampanye pemilu 2024 selama 120 hari. Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin menilai waktu kampanye itu terlalu panjang. Dia mengatakan 60 hari cukup untuk masa kampanye.
"120 hari itu kelamaan. Ada baiknya dipertimbangkan, kampanye cukup maksimal 60 hari," kata Yanuar kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Legislator PKB ini mengatakan saat ini pandemi masih berlangsung. Menurutnya, kampanye tidak akan banyak dilakukan secara langsung sehingga waktu kampanye bisa dikurangi.
"Alasannya sederhana. Pertama, di tengah suasana covid-19, tatap muka, kerumunan, kumpul-kumpul dan berbagai pertemuan fisik lainnya harus dikurangi. Tentu saja untuk antisipasi penyebaran virus," ujar Yanuar.
Lebih lanjut, menurut Yanuar, kampanye tidak sepenuhnya mempengaruhi pemilih. Dia menyebut pemilih akan menentukan sikap politiknya dengan subjektif.
"Kedua, sikap pemilih terhadap partai politik, calon legislatif dan calon presiden/wakil presiden, apakah sepenuhnya dipengaruhi oleh kampanye yang dilakukan kontestan? Menurut saya, pemilih biasanya sudah memiliki sikap dan pilihan politik sendiri berdasarkan ukuran subyektif yang sudah mereka yakini sebelumnya. Kampanye tidak serta merta dapat merubah pilihan sikap tersebut," ucapnya.
"Jadi, mengurangi durasi kampanye menjadi masuk akal. Lagi pula, kampanye yang bersifat akbar biasanya diikuti oleh para pendukung yang sudah jelas pilihannya. Kampanye akbar lebih kepada show of force, bukan tujuan mempengaruhi pemilih," lanjutnya.
Selain itu, Yanuar mengatakan memperpendek masa kampanye dapat mengurangi biaya. Serta mencegah efek buruk ketegangan politik yang terjadi.
"Ketiga, memperpendek masa kampanye dapat mengurangi biaya kampanye, baik yang dikeluarkan calon, partai politik maupun penyelenggara pemilu. Lebih dari itu, memperpendek masa kampanye, diharapkan bisa mengurangi ketegangan politik di masyarakat. Sekaligus mengerem efek buruk dari kampanye yang mengeksploitasi SARA," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada 27 November 2024. Namun, program dan jadwal tahapan pemilu belum ditetapkan karena masih ada sejumlah pandangan berbeda terutama terkait masa kampanye.
KPU mengusulkan masa kampanye 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal itu diungkapkan dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Mendagri pada Senin (24/1).
"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampe 11 Februari 2024," kata Ketua KPU Ilham Saputra, dalam rapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Sementara itu, pemerintah menilai usulan masa kampanye KPU terlalu lama. Mendagri Tito Karnavian mengatakan masa kampanye cukup 3 bulan.
"Kemudian mengenai masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari atau 3 bulan sudah cukup kami kira," kata Tito.
"Masyarakat juga tidak lama terbelah, dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun social media jarinya, kami kira ini waktunya cukup," lanjutnya.