Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ketidakakuratan Perhitungan Importasi Membuat Kelebihan Produk Gula Dijual di Pasar Konsumsi

Anggota Komisi VII DPR RI Sartono menilai ketidakakuratan perhitungan importasi membuat kelebihan produksi gula dijual ke pasar untuk konsumsi sehari-hari. Padahal, jelas politisi Partai Demokrat tersebut, stok gula di 2021 masih belum terserap dan adanya importasi gula tersebut mengakibatkan penolakan dari petani tebu.

“Langkah apa kira-kira yang akan diambil oleh Kemenperin? Karena kami di Komisi VII juga ada Panja Pengawasan Impor Bahan Baku Industri yang salah satunya adalah produk gula. Tolong penegakan hukumnya bagaimana ini?” tanya Sartono dalam rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Diketahui, selama ini kerap terjadi rembesan Produk Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke masyarakat untuk dikonsumsi sehari-hari yang dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP). Padahal, produk GKR tersebut hanya ditujukan untuk kebutuhan industri, mulai dari makanan, minuman, hingga farmasi.

Aturan terkait adanya pemisahan antara gula rafinasi dan gula tebu untuk konsumsi masyarakat sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Nasional.

Payung hukum ini secara garis besar meliputi tiga aspek. Pertama, kepastian gula rafinasi tidak rembes ke pasar konsumsi. Kedua, fokus produksi Gula Kristal Rafinasi hanya untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Ketiga, sebagai jaminan bahwa GKP untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat dan GKR sebagai bahan baku (raw sugar) atau bahan penolong industri makanan, minuman, dan farmasi.

Di Indonesia, hanya terdapat 11 (sebelas) perusahaan yang memiliki lisensi untuk mendapatkan kuota impor bahan baku gula. Kebutuhan gula nasional saat ini mencapai sekitar 6 juta ton per tahun, yang terdiri dari 2,7-2,9 juta ton per tahun gula konsumsi (GKP) dan 3-3,2 juta ton per tahun gula industri (GKR).

Saat ini, terdapat 62 pabrik gula berbasis tebu dengan kapasitas terpasang nasional mencapai 316.950 ton tebu per hari (TCD). Apabila seluruh pabrik gula tersebut berproduksi optimal dan efisien, dapat menghasilkan produksi gula sekitar 3,5 juta ton per tahun. Namun, jumlah tersebut baru mampu menutupi kebutuhan untuk gula konsumsi, belum dapat memenuhi kebutuhan untuk gula industri.

Diposting 03-02-2022.

Dia dalam berita ini...

Sartono

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 7