PPP Minta Penerapan HET Minyak Goreng Diawasi Secara Ketat

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Elly Rachmat Yasin menyoroti penerapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan kemasan. Menurutnya, harga yang ditetapkan pemerintah tersebut belum berlaku di sejumlah pasar tradisional.

"Saya melihat kebijakan HET minyak goreng tidak terjadi di pasar tradisional. Harga minyak goreng di pasar tradisional masih di atas Rp 14.000, sehingga ada perbedaan harga di supermarket dan pasar tradisional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

Elly pun meminta Kementerian Perdagangan untuk memperketat pengawasan penerapan kebijakan HET tersebut, sehingga harga minyak goreng di pasar tradisional kembali turun.

Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah menghadirkan harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat. Terlebih, harga minyak goreng di dalam negeri sebelumnya sempat melambung tinggi.

"Namun, penerapan HET minyak goreng ini belum cukup untuk mengatasi permasalahan harga minyak goreng, karena terjadi panic buying dan kelangkaan di tengah masyarakat," ungkapnya.

Sebagai solusi jangka panjang, jelas Elly, peningkatan jumlah pelaku usaha komoditas minyak goreng harus beriringan dengan meningkatnya kebutuhan akan minyak goreng. Sehingga, pasokan minyak goreng tidak hanya terkonsentrasi pada pelaku usaha yang terbatas.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Kebijakan itu mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium.

 

Diposting 03-02-2022.

Dia dalam berita ini...

Elly Rachmat Yasin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 5