Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat menyelesaikan harmonisasi enam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi di tingkat Panja. Keenam provinsi tersebut, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.
Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta menyampaikan dukungannya terhadap harmonisasi RUU 6 Provinsi yang merupakan usul Komisi II DPR RI. "Pada prinsipnya seluruh UU yang kita buat harus memberikan manfaat positif bagi seluruh daerah," kata Nyoman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Menurut dia, secara umum substansi materi RUU di semua provinsi hampir sama. Namun, secara khusus tiap Provinsi memiliki potensinya masing-masing. Karena itu, pendekatannya melalui potensi yang dimiliki daerah bersangkutan. Berkaitan dengan Provinsi Bali, Nyoman menyampaikan bahwa Bali memiliki keunikan tersendiri, yaitu tidak memiliki sumber daya alam yang bisa dieksploitasi seperti tambang dan sumber daya alam lainnya.
Sementara, pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Pusat dan Daerah hanya mengatur daerah yang mendapatkan dana perimbangan bersumber dari hasil sumber daya alam, emas, batu bara, minyak dan hasil hutan. Sementara kontribusi sektor pariwisata tidak termasuk dalam bentuk dana perimbangan.
"Agak berbeda dengan provinsi lain, karena memang Bali memiliki potensi dan karakteristik berbeda. Bali tidak memiliki sumber daya alam yang bisa dieksplorasi, sepeti tambang mineral dan lainnya. Sementara UU Perimbangan pusat dan daerah menekankan, pada pembagian pusat daerah berkaitan dengan sumber sumber daya alam yang bisa dieksploitasi. Sementara Bali tidak memiliki (potensi) itu," kata Nyoman.
Untuk itu, melalui RUU ini diharapkan dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah Provinsi Bali untuk mengenakan restribusi pariwisata kepada wisatawan maupun pelaku usaha wisata. Kewenangan yang diberikan ini dipastikan tidak akan mengurangi devisa atau penerimaan pusat atau negara dalam APBN selama ini.
"Bali menginginkan melalui RUU ini diberikan potensi atau kewenangan mengambil retribusi dari pelaku wisata yang berwisata ke Bali. Tidak membebani APBN, karena yang dibebankan kepada mereka yang datang, mereka yang berusaha. Jadi, tidak membebankan negara secara langsung, tetapi akan membantu Bali karena tidak memiliki sumber daya lain selain pariwisata," tegas politisi PDI-Perjuangan itu.
Senada, Anggota Baleg DPR RI Nur Nadlifah setuju agar RUU 6 provinsi tersebut segera dibahas dan disetujui DPR menjadi UU. Namun, dia mengingatkan agar RUU tersebut jangan sampai menghilangkan karakteristik masing-masing provinsi sebagai bagian dari bangsa Indonesia. "Kami harap dalam RUU ini jangan sampai menghilangkan karakteristik provinsi dalam banyak hal," kata politisi PKB itu mengingatkan.