Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima rekannya mengajukan permohonan judicial review (JR) UU 34/2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pensiun personel TNI. Pimpinan DPR menilai gugatan yang diajukan ke MK itu perlu dihormati.
"Pertama-tama kita sudah tahu bahwa ada JR tersebut kita hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2022).
Dasco meminta publik menghormati proses gugatan batas usia pensiun personel TNI di MK yang masih berjalan. Publik juga diminta tak berspekulasi soal gugatan tersebut.
"Maka itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Jenderal Andika Minta MK Adil
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tanggapan atas gugatan Euis dkk. Sebagai pihak terkait dalam gugatan itu, Andika menjelaskan kepada hakim bahwa saat ini memang batas usia TNI sedang dibicarakan pemerintah bersama DPR RI.
"Mengenai perubahan batas usia pensiun, kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional," ujar Andika saat hadir secara virtual dalam sidang MK, Selasa (8/2).
Andika mengatakan rencana perubahan UU TNI itu salah satunya membahas tentang batas usia prajurit TNI, sebagaimana gugatan yang dilayangkan Euis dkk. Andika tidak menjelaskan rinci apa saja isi RUU tersebut, yang pasti dia menegaskan saat ini pihaknya sedang membicarakan itu di DPR.
Euis dkk meminta perwira tinggi (Pati) TNI dengan keahlian khusus pensiun di usia 60 tahun seperti pati Polri. Terkait permohonan itu, Andika pun meminta hakim memutus perkara ini dengan adil.
"Kami memohon kepada Yang Mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," tutup Andika.