Irma NasDem Imbau Setop Polemik JHT: Itu Diinvestasikan, Gitu Berpikirnya

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mengimbau agar aturan baru soal program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun tak diributkan. Irma menilai isu peningkatan nilai pesangon justru lebih penting.

"Kalau sekadar jaminan hari tua, misalnya dia kerja 5 tahun atau 3 tahun, uangnya itu nggak banyak loh. Saya lihat kalau misalnya mereka cuma kerja 5 tahun, mereka cuma dapat paling sekitar Rp 2,5-3 juta. Untuk apa uang segitu," kata Irma kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Seperti diketahui, soal pencairan JHT baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2022. Menurut Irma, filosofi pembuatan Permenaker 2/2022 adalah untuk memastikan pekerja memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.

"Kita itu harus membudayakan buruh-buruh kita itu untuk bisa nabung. Apalagi kan Menaker sudah mengeluarkan program yang namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut saya, itu kan bisa menggantikan JHT yang baru bisa diambil di usia 56 tahun itu," kata Irma.

Irma menganggap soal peningkatan nilai pesangon justru lebih penting untuk dibahas. Dia menyebut Komisi IX DPR harus bisa mendorong agar Kemenaker memastikan setiap perusahaan sudah mendaftarkan para pekerjanya pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kedua, yang harus dikedepankan oleh anggota DPR Komisi IX adalah, misalnya menambah nilai pesangon. Pesangon nilainya ditingkatkan, masa kerjanya nilainya dihitung, tunjangan-tunjangan yang lainnya ditingkatkan, itu lebih penting," ucapnya.

Irma juga meminta Menaker Ida Fauziyah mengawasi para pegawai pengawas ketenagakerjaan. Ketua DPP NasDem bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu meminta Menaker bersikap tegas jika ada pengawas ketenagakerjaan yang 'bermain'.

"Makanya, saya minta Menaker itu sidak tuh yang namanya pegawai pengawas ketenagakerjaannya. Jangan sampai, teman-teman buruh kita ini tidak terdaftar di semua program," kata Irma.

"Misalnya di perusahaan dia punya seribu pekerja, yang didaftarkan (program JKP-JHT) cuma 500, yang 500 nggak didaftarin, kongkalikonglah dengan pengawas ketenagakerjaan. Menurut saya, kalau pengawas ketenagakerjaan yang ketahuan begitu pecat," imbuhnya.

Kembali ke soal Jaminan Hari Tua. Irma menjelaskan bahwa JHT buruh itu diinvestasikan. Investasi tersebut, sebut dia, akan menambah nilai JHT yang nantinya tetap bisa dinikmati para buruh.

"Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa, dan jangan takut hilang, karena sesuai UU BPJS, uang buruh dijamin APBN," tutur Irma.

"Kalau uang itu dia investasikan sampai 56 tahun, itu dari Rp 3 juta bisa sampai Rp 10 juta nanti, pada saat dia pensiun, karena kan diinvestasikan. Gitu loh cara berpikirnya," kata dia.

Satu hal juga diingatkan Irma bahwa aturan pencairan JHT tidak kaku. Dia memastikan JHT tetap bisa diambil sebagian meski si pekerja belum berusia 56 tahun.

"Sebenarnya JHT tidak kaku hanya bisa diambil di usia 56 tahun. Mengacu pada Pasal 37 UU SJSN jucnto PP 46/2015, JHT bisa dicairkan sebagian bila sudah minimal menjadi peserta 10 tahun, dan yaitu 10 persen atau 30 persen," kata anggota DPR dapil Sumatera Selatan II itu.

 

Diposting 14-02-2022.

Dia dalam berita ini...

Irma Suryani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Selatan 2