Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung gagasan Kementerian Perdagangan RI agar Indonesia bisa memiliki Bursa Kripto. Sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, selain memberikan kepastian usaha, kepastian hukum, dan perlindungan investor dan konsumen kripto di Indonesia, kehadiran Bursa Kripto Indonesia juga sangat penting untuk mengawasi perdagangan kripto. Sekaligus memperkuat posisi Indonesia menjadi pusat ekonomi digital dunia, khususnya untuk wilayah Asia dan Asia Tenggara.
Sudah ada sekitar 11 perusahan plus 4 perusahaan baru pedagang aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain, Indodax, Tokocrypto, Zipmex, Idex, Pintu, Luno, dan Koinku. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menginformasikan, pelanggan aset Kripto yang terdaftar di Indonesia sudah mencapai 11,2 juta, melesat jauh dibanding tahun 2020 yang berkisar dibawah 5 juta orang. Sepanjang tahun 2021, transaksi aset kripto sudah mencapai Rp 859,4 triliun, atau rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun. Naik signifikan dari periode 2020 sebesar Rp 65 triliun.
"Nilai tersebut baru dari transaksi perdagangan aset kripto yang dilakukan di dalam negeri. Masih banyak WNI, khususnya milenial usia 30 tahunan yang melakukan transaksi perdagangan aset kripto di luar negeri. Jika dijumlahkan seluruhnya, nilai transaksi kripto dari WNI bisa jadi berkali lipat dari jumlah Rp 859,4 triliun. Karenanya sangat penting bagi Indonesia menghadirkan Bursa Kripto, sehingga bisa menarik para investor muda maupun investor luar negeri melakukan transaksi kripto di dalam negeri. Sekaligus memaksimalkan potensi yang bisa didapatkan negara dari sektor perpajakan," ujar Bamsoet usai menerima Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, di Jakarta, Selasa (15/2/22).
Turut hadir antara lain Anggota MPR RI/Komisi VI DPR RI Ichsan Firdaus, Anggota MPR RI/Komisi IX DPR RI Darul Siska, Anggota MPR RI/Komisi X DPR RI Robert Kardinal, serta Ketua Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA) Raffael Kardinal.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mendukung Kementerian Perdagangan dan Bappebti yang saat ini sedang memperdalam peraturan/legalisasi untuk mengatur robot trading dalam bentuk software/sejenisnya. Sehingga keberadaannya tidak disalahgunakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Sekaligus membantu masyarakat memilih robot trading yang benar, yang telah memenuhi standarisasi yang ditetapkan Bappebti.
"Kementerian Perdagangan berperan mengeluarkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) robot trading. Agar bisa digunakan dalam trading di pasar modal maupun perdagangan aset kripto, robot trading tersebut terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang saat ini sedang dikaji oleh Bappebti. Persyaratan tersebut, misalnya, robot trading harus memiliki izin dari pialang atau terafiliasi dengan salah satu pialang yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti untuk pialang berjangka maupun OJK untuk pialang pasar modal," tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menjelaskan, Kementerian Perdagangan, Bappebti, dan berbagai stakeholders lainnya seperti APLI dan AP2LI yang bernaung dibawah KADIN Indonesia, harus terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait perkembangan ekonomi digital ke berbagai kalangan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan yang jelas, sekaligus bisa membedakan antara money game, ponzi, multi level marketing, robot trading, kripto, dan berbagai hal seputar ekonomi digital lainnya. Mengingat dalam pertemuan G-20 di Glasgow, ekonomi digital sudah masuk dalam 5 topik besar yang diperbincangkan dan menjadi working paper di setiap kementerian. Topik lainnya antara lain climate change, penurunan emisi karbon, UMKM, dan kesehatan.
"Posisi Indonesia sebagai pemimpin G-20 harus dimaksimalkan untuk menjadikan Indonesia sebagai leader dalam pengembangan ekonomi digital dunia berbasis kripto/robotik/dan sejenisnya. Untuk itu Indonesia harus memberikan contoh. Misalnya, dengan memasukan sektor ekonomi digital dalam Omnibus Law Sektor Keuangan, maupun mengaturnya secara tersendiri melalui Undang-Undang Ekonomi Digital. Pilihan mana yang terbaik, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan parlemen. Selain melalui peraturan perundangan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan menghadirkan Kementerian Ekonomi Digital," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, sesuai klarifikasi Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, OJK tidak melarang perbankan melayani transaksi keuangan pedagang aset kripto. Pelarangannya adalah Bank tidak boleh menjadi agen penjual kripto, atau menempatkan asetnya dalam bentuk kripto. Hal ini sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, yang mengatur tentang jenis usaha bank yang didalamnya tidak terdapat ketentuan kegiatan usaha perdagangan komoditi.
"Namun sebagaimana ditegaskan Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing, perbankan tetap bisa melayani transaksi jasa keuangan nasabahnya. Sebagai lembaga intermediasi, bank menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan kredit. Pedagang aset kripto atau investor tetap bisa difasilitasi bank untuk kelancaran transaksi keuangannya maupun untuk kebutuhan pendanaan," pungkas Bamsoet.