Perwira tinggi khusus (Pati Sus) KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar, memohon ampun ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja terkait lahan. Anggota Komisi I DPR RI fraksi PKB Taufik R Abdullah berharap proses hukum terhadap Brigjen Tumilaar diterapkan berdasarkan aturan yang ada dan tak menimbulkan kesan prajurit TNI tak boleh membantu warga.
"Katanya berkas perkara sudah dilimpahkan kepada oditur, maka saya berharap prosesnya benar-benar berdasarkan aturan yang ada dan jangan ada kesan seorang militer tidak boleh membantu rakyat," Taufiq kepada wartawan, Rabu (23/2/2022) malam.
Dia menceritakan dirinya pernah bertemu Brigjen Tumilaar secara tak sengaja. Dia pun mengakui saat itu Brigjen Tumilaar bercerita dirinya sedang membela warga yang bersengketa lahan dengan Sentul City.
"Saya secara tidak sengaja pernah bertemu dia di gedung DPR dan sempat ngobrol sebentar. Waktu itu, katanya, dia baru saja mendampingi masyarakat yang sedang bersengketa tanah dengan pihak Sentul City," jelas Taufiq.
Setelah mendengar cerita dari Tumilaar, Taufiq menilai yang bersangkutan tulus membela warga. Hal itu, kata dia, terbukti melalui gaya bicara Tumilaar.
"Dari pertemuan sekejap itu saya punya kesan kalau dia tulus dalam mendampingi dan membela masyarakat. Gaya bicaranya meledak-ledak dan tampak jengkel betul kepada pihak Sentul City yang dinilainya telah menzalimi rakyat," jelasnya.
Taufiq kemudian mengomentari proses hukum militer yang dihadapi Brigjen Tumilaar saat ini. Dia mengatakan kasus itu harus dikembalikan pada Undang-Undang.
"Bahwa perilaku membela rakyat tersebut dinilai atasannya sebagai penyalahgunaan wewenang dan bertindak atas kehendak sendiri tanpa adanya perintah. Hal itu harus dikembalikan kepada aturan yang ada seperti UU No. 25 Tahun 14 tentang Hukum Disiplin Militer beserta aturan turunannya," kata dia.
"Memang perilaku baik dengan tujuan baik akan dianggap baik jika dilakukan dengan cara yang baik dan tepat. Ada aturan, ada fatsun, etika dan lain-lain yang harus dipahami sebagai standard perilaku untuk mengekspresikan kepedulian seorang militer kepada masyarakat. Dan biasanya, di militer sangat ketat memegangi hal-hal semacam ini," katanya.
Minta Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan
Taufiq mengatakan bahwa sebentar lagi Tumilaar akan memasuki masa pensiun. Oleh sebab itu, dia meminta agar proses hukum militer yang dihadapi Tumilaar memperimbangkan sisi kemanusiaan.
"Satu hal yang juga penting untuk menjadi perhatian, bahwa yang bersangkutan sudah mau pensiun pada awal Mei, kurang dari dua bulan lagi, maka perlu dipertimbangkan untuk memperlakukannya berdasarkan sisi kemanusiaannya. Bisa jadi, pada saat dia dikenai hukuman karena melanggar hukum disiplin militer, dia sudah pensiun, sudah menjadi sipil," sebut dia.
Tumilaar sendiri telah menyampaikan permohonan pengampunan. Dia menulis hal itu dalam surat yang ditujukan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami penggusuran lahan bangunan oleh PT Sentul City," tulis Brigjen TNI Junior Tumilaar dalam surat yang dikutip pada Rabu (23/2).
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tambahnya.
TNI AD telah merespons surat Brigjen Junior Tumilaar tersebut. TNI AD menyatakan usia pensiun tak menjadi halangan proses pengadilan militer selama dugaan tindak pidana dilakukan saat menjadi prajurit TNI.
"Selain itu, usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Kadispenad Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (23/2).