Yahya Zaini Nilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tidak Relevan

Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menuai sorotan di tengah masyarakat. Yahya menilai, Inpres yang diteken Presiden Jokowi itu dinilai tidak relevan jika dijadikan persyaratan ketika masyarakat mengurus berbagai hal, seperti membuat SIM dan SKCK, proses jual beli tanah hingga menjadi syarat untuk keberangkatan umrah.

“Menurut saya banyak pelayanan yang semestinya tidak dijadikan syarat. Misalnya orang di kelas menengah ke atas umumnya kan mereka tidak menjadi peserta BPJS karena mereka menjadi peserta asuransi swasta. Masa mereka harus dipersyaratkan membeli tanah harus mendaftar (BPJS) dulu, padahal (BPJS) enggak dipakai. Jadi menurut saya tidak relevan. Harus dicari terobosan-terobosan yang memang lebih tepat dan tepat sasaran,” katanya di sela-sela agenda kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI di Gorontalo, Selasa (22/2/2022).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan memang tujuan inpres ini dalam rangka universal head coverage yang dimana, sampai sekarang kepesertaan BPJS Kesehatan baru mencapai 86 persen, dan ditargetkan pada tahun 2024 mencapai 98 persen. Yahya menilai, seharusnya Pemerintah memiliki suatu upaya-upaya yang sistematis dan intensif, ketimbang menerapkan BPJS Kesehatan menjadi syarat di berbagai hal.

"Memang semestinya ada upaya-upaya yang sistematis dan instensif, tetapi Inpres yang keluar inikan dilihat cukup memberatkan masyarakat. Karena memang banyak pelayanan yang tidak terkait langsung dengan masalah kesehatan, sehingga yang perlu dipikirkan adalah cara yang efektif untuk meningkatkan kepesertaan (BPJS Kesehatan),” papar legislator dapil Jawa Timur VIII itu.

Yahya mencontohkan, misalnya pemerintah mencari terobosan ke peserta bukan penerima upah (PBPU) yaitu peserta BPJS Kesehatan yang mandiri. Kemudian yang kedua dengan meningkatkan penerima bantuan iuran (PBI), mengingat PBI saat ini, masih banyak orang yang tidak mampu dan belum tercover oleh PBI di lapangan.

"Contoh di dapil saya misalnya, banyak sekali orang yang tidak mampu yang belum menjadi peserta PBI, karna data PBI ini berasal dari DTKS dari Kemensos yang menghimpun datanya adalah para kepala dinsos-dinsos di masing-masing kabupaten kota. Sedangkan dinsos sumber datanya adalah dari kepala desa. Kalau kepala desanya objektif mungkin tidak ada masalah, tapi karena kepala desanya tidak objektif ini menjadi masalah. Sehingga orang yang didaftarkan menjadi peserta PBI ini orang yang tidak tepat, itu yang kita hadapi di lapangan,” tutup Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut. 

Diposting 24-02-2022.

Dia dalam berita ini...

M. Yahya Zaini

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 8