Status Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, belum jelas setelah 'dilengserkan' anggota lewat sidang Paripurna. Hamdani mengaku tak diakui oleh segelintir anggota saja.
"Yang belum mengakui hanya oknum wakil dan beberapa anggota saja. Bukan anggota dewan keseluruhan," kata Hamdani kepada detikcom, Kamis (10/3/2022).
Meskipun begitu, Hamdani mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota. Termasuk berdiskusi dengan fraksi PKS di DPRD Pekanbaru.
"Kita komunikasi terus. Sudah komunikasi," kata Hamdani.
Hamdani mengaku dukungan kuat masih diberikan Fraksi PKS. Di mana di DPRD Pekanbaru ada 8 anggota atau terbanyak dari fraksi lain.
"PKS dukung. Kami ada 8 orang di DPRD, termasuk saya dari PKS," katanya.
Informasi diterima detikcom, Hamdani tak kunjung mendapat kesempatan duduk sebagai Ketua DPRD dalam beberapa kali rapat. Terakhir saat rapat alat kelengkapan Dewan (AKD), Senin (7/3), politikus PKS tersebut juga tidak dilibatkan.
Tercatat rapat-rapat wakil rakyat itu hanya dipimpin tiga wakil Hamdani, yakni Nofrizal, Ginda Burnama, dan Tengku Azwendi Fajri. Tidak ada keterlibatan Hamdani sebagai ketua.
Anggota Badan Kehormatan (BK) di DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan menegaskan Hamdani sudah diberhentikan. Usulan itu bahkan sudah disampaikan dalam sidang paripurna 2 November 2021.
"Sudah di paripurna. Beliau diberhentikan," terang Ruslan kepada detikcom.
Ruslan, yang saat itu masih menjabat Ketua BK, mengatakan surat Gubernur Syamsuar yang dikembalikan tidak membatalkan isi keputusan. Sebab, surat itu diminta diperbaiki agar dapat diproses ulang untuk pemberhentian Hamdani.
"Surat gubernurnya tidak menyatakan menolak, tapi diperbaiki, baru diproses ulang untuk pemberhentiannya. Kita masih menunggu pendapat ahli tata negara dan ahli administrasi negara," katanya.