Anggota DPR: Langgar UU, Izin Saint John Bisa Ditinjau Ulang

Langkah pengelola sekolah Saint John, Bekasi, yang melaporkan orang tua murid ke pihak kepolisian dikecam oleh kalangan DPR. Selain dianggap tidak pantas, tindakan itu juga menciderai mental anak didik.

"Tindakan tersebut melanggar UU Perlindungan Anak," kata Anggota Komisi VIII DPR, Inggrid Kansil, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (28/4).

Menurut anggota Fraksi Partai Demokrat itu, tidak seharusnya pihak Saint John Bekasi melaporkan orang tua murid ke polisi, sekalipun orang tua mengangkat persoalan transparansi dana sekolah ke media massa dan sekolah merasa dicemarkan nama baiknya.

Istri dari Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan itu juga mengatakan, ada hal penting yang harus diperhatikan pengelola Saint John Bekasi yaitu mental para murid.

"Pihak yayasan dan pengelola sekolah ketika akan memperkarakan orang tua murid, harus memperhatikan mental anak," kata Ingrid.

Anak didik, ujarnya, berhak mendapatkan lingkungan yang nyaman. Nah, ketika terjadi polemik seperti sekarang ini anak menjadi korban.

Tindakan pengelola Saint John melaporkan orang tua murid itu, tegasnya bertentangan dengan UU Perlindingan anak yakni UU 23/2002 Pasal 23. Dalam pasal (1) UU itu disebutkan negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Di Pasal 2 disebutkan, negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

Oleh karena itu, Ingrid meminta kepada DPRD Kota Bekasi untuk mengambil inisiatif memanggil pihak Saint John. Apabila terbukti Saint John terbukti tidak transparan maka izin penyelenggaraan pendidikannya harus ditinjau ulang Mendiknas melalui evaluasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan Bekasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Polresta Bekasi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua murid Yayasan Pendidikan Saint John, Bekasi. Pemeriksaan menindaklanjuti laporan pihak yayasan sekolah.

Diposting 28-04-2011.

Dia dalam berita ini...

Ingrid Maria Palupi Kansil

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat IV
Partai: Demokrat