Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam, menilai penanganan distribusi minyak goreng yang dilimpahkan Kementerian Perindustrian malah semakin memburuk, dibanding ketika ditangani oleh Kementerian Perdagangan.
“Saya minta maaf sama bapak kami, berdasarkan apa yang sudah dilakukan selama ini tapi ternyata setelah seminggu kuasa atas komoditas minyak goreng dipegang oleh Kementerian Perindustrian ini kami lihat jauh lebih gagal, daripada Kementerian Perdagangan. Jauh lebih buruk Penanganannya Kalau boleh bilang,” kata Mufti dalam RDP dengan Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kemendag, Rabu (30/3/2022).
Pada rapat sebelumnya bersama Menteri Perdagangan pada Kamis (17/3), Mufti sempat mengkritik kinerja Kementerian Perdagangan yang tidak becus menangani masalah minyak goreng. Justru, setelah di tangani Kementerian Perindustri malah semakin buruk penanganannya.
“Saya waktu itu mengkritik keras Kemendag, dalam kesempatan ini setelah seminggu ternyata keadaan ini lebih buruk. Ternyata kemendag lebih baik daripada Perindustrian, ini kacau,” ujarnya.
Legislator dapil Jawa Timur II itu pun curhat, karena komoditas minyak goreng curah kosong di daerahnya. Bahkan, dibeberapa daerah harga minyak goreng curah dibanderol hingga Rp 30.000 per liter.
“Barang (minyak goreng curah) di Dapil saya kosong nggak ada. Bukan hanya di Dapil saya, saya tanya di banyak orang di banyak tempat nggak ada barang, dan di beberapa tempat harganya sangat mahal Rp 30.000 per liter untuk curah,” ungkapnya.
Kewenangan Kemendag dan Kemenperin
Dia pun bertanya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, apakah telah mengecek ke lapangan mengenai distribusi minyak goreng curah ini.
“Karena pak (oke) tahu tidak seminggu ini, sudah cek belum di lapangan barang ada nggak pak yang curah?,” tanya Mufti.
“sudah tersebar di 15 provinsi,” jawab Dirjen PDN Kemendag.
Lebih lanjut, Mufti pun menjelaskan sesuai amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2014 distribusi minyak goreng adalah tugas Kementerian Perdagangan, bukan Kementerian Perindustrian. Tugas Kementerian Perindustrian adalah memperbaiki agar industri-industri minyak goreng tumbuh.
“(Kementerian Perindustrian) tidak usah ngurusi distribusi. Jelas ini pelanggaran undang-undang, kami serius bahwa urusan minyak goreng ini penangannya jauh lebih buruk ketika di zaman panjenengan (Kemendag),” pungkasnya.