Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

4 Babak Ribut-ribut Viani Limardi Vs PSI, Kini Mau Banding

Ribut-ribut antara Viani Limardi vs PSI buntut pemecatan memasuki babak baru. Gugatan Viani Limardi ke PSI dimentahkan PN Jakpus.

Gugatan Viani Limardi di PN Jakpus tercatat dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang didaftarkan 21 Oktober 2021 lalu.

Viani maju ke meja hijau buntut dipecat sebagai kader PSI. Viani menggugat PSI Rp 1 triliun.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSI Nomor 515/SK/DPP/2021. Viani Limardi dinyatakan melanggar sejumlah aturan PSI. Pertama Viani dinyatakan melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

"Karena tidak mematuhi, satu instruksi Dewan Pimpinan Pusat PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil-genap sekitar Jl Gatot Subroto pada 12 Agustus 2021," demikian bunyi SK tersebut.

Viani juga dinyatakan melanggar instruksi partai terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI tertanggal 16 Juli 2021. Dia juga tidak mematuhi aturan pemotongan gaji.

"Tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan COVID-19 tertanggal 3 April 2020," sebutnya.

Viani juga dinyatakan melaporkan dana APBD untuk reses tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal itu terjadi pada reses 2 Maret lalu.

"Adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl Papanggo 1 RT 01/RW 02, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok," jelasnya.

Viani Limardi Merasa Karir Politik Dirusak

Viani menempuh langkah hukum yang dinilainya sebagai opsi terakhir untuk menyelamatkan nama baik dan karier politiknya yang dirusak.

Viani menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Viani menyebut dirinya taat hukum sehingga alasan pemecatan tak bisa diterima.

"Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku," tutur Viani, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

"Saya tidak akan mundur selangkah pun. Ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka" tutur wakil rakyat yang sempat disorot lantaran melawan polisi lalu lintas (polantas) saat penerapan ganjil genap kendaraan.

Gugatan Viani Ditolak, PSI Desak Segera Proses PAW

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Viani Limardi terkait pemecatan di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara Viani dan PSI.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para penggugat, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst," ujar majelis hakim di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/4/2022).

PN Jakpus juga menghukum Viani sebagai penggugat membayar biaya perkara Rp 830 ribu. Karena eksepsi atau nota keberatan PSI diterima, hakim tidak melanjutkan sidang gugatan Viani ke tahap selanjutnya.

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar berharap adanya putusan tersebut pergantian antar waktu (PAW) Viani Limardi segera diproses. PSI menyatakan tidak akan menunda PAW lagi.

"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," kata Michael melalui keterangan tertulis yang diterima.

Viani Limardi Akan Banding

Viani Limardi akan mengajukan banding. Viani menilai proses pemecatan PSI terhadap dirinya melawan hukum.

"(Akan) banding. Ini kan sudah jelas melawan perbuatan hukum. Kok disuruh ke Mahkamah Partai," ujar Viani.

Dalam sidang hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara Viani dan PSI. Viani heran dengan putusan hakim itu.

"Ini sangat keliru, saya kan orang hukum. Ini ada sesat berpikir, perbuatan melanggar hukum apa hubungannya dengan parpol. Pendaftaran kita pelanggaran melawan hukum bukan sengketa hukum. Saya dari awal dikasih SP 1, 2, 3, sampai pemberhentian itu di saat yang bersamaan. Jadi di tanggal yang sama hanya beda beberapa menit. Jelas-jelas partainya nggak bener kok. Malah hak saya untuk bela diri di Mahkamah Partai sudah diperkosa oleh mereka sejak awal, sudah ditutup pintu itu, bukan saya tak mau ke situ," jelasnya.

Kuasa hukum Viani Limardi, Ahmad Fatoni, menilai putusan PN Jakpus keliru dan salah. Dia juga menyebut PSI melakukan perlawanan hukum.

"Perbuatan yang dilakukan DPP PSI itu melawan hukum, karena surat peringatan 1, 2, 3, dan surat pemberhentian diberikan di waktu yang bersamaan yang mana harusnya ada jarak. Jadi hal tersebut kita duga sengaja dilakukan DPP PSI untuk menghilangkan kesempatan membela diri, hal itu yang kita gugat di PN Jakarta Pusat," kata Fatoni.

Dia mengatakan akan mengajukan permohonan banding. Saat ini Viani Limardi sedang menyiapkan berkas untuk melakukan banding terhadap putusan hakim.

"Klien kami nggak ada kesempatan membela diri jadi menurut kami putusan PN Jakarta Pusat keliru dan salah. Kami akan melakukan upaya hukum. Kita akan banding," ucapnya.

Diposting 05-04-2022.

Dia dalam berita ini...

Viani Limardi

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024