Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg bersama Pemerintah dan DPD pada Rabu (13/4/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Baleg DPR-RI Heri Gunawan menyatakan, revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) diharapkan akan menjadi solusi mengatasi terjadinya obesitas dan tumpang tindih regulasi.
Perlu diketahui, jumlah regulasi saat ini mencapai 42.996. Perinciannya, peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah sebanyak 15.965.
Politisi yang biasa disapa Hergun ini melanjutkan, usaha mengatasi obesitas dan tumpang tindih regulasi sudah dilakukan melalui pembahasan beberapa undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law.
Bahkan, sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 juga direncanakan akan menggunakan metode omnibus, antara lain Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RPPSK).
"Namun metode omnibus law belum memiliki landasan hukum. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bahwa metode omnibus law dinyatakan tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, perlu merevisi UU PPP untuk mengakomodir metode omnibus law," kata Hergun kepada awak media pada Kamis (21/4).
Selain itu, revisi UU PPP juga perlu mengakomodir revisi penulisan pasca pengesahan UU oleh DPR dan Pemerintah, serta memperkuat partisipasi masyarakat secara maksimal dan lebih bermakna sebagai wujud keterpenuhan asas keterbukaan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu lalu memaparkan, sebagai tindak lanjut Putusan MK itu, Badan Legislasi DPR-RI berinisiatif mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dalam Prolegnas Prioritas 2022. Lalu pada Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa (8/2/2022), RUU PPP disahkan menjadi usul iniatif DPR-RI.
“Inisiatif DPR-RI disambut baik oleh Pemerintah yang dengan cepat mengirim Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga Pembicaraan Tingkat I dapat segera dilaksanakan,” paparnya.
“Pada Rabu (13/4/2022) lalu, Baleg DPR-RI bersama Pemerintah dan DPD menyetujui pembahasan RUU PPP pada pembicaraan tingkat I dan untuk selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna yang kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan Mei mendatang setelah masa reses,” lanjutnya.
Ketua DPP Partai Gerindra itu menjabarkan beberapa substansi penting yang telah disepakati dalam pembahasan RUU PPP, antara lain penggunaan metode omnibus law dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan (Pasal 64), penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat (Pasal 96), Perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR-RI (Pasal 72), dan Perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh Pemerintah (Pasal 73), serta Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berbasis elektronik (Pasal 97B).
“Selain itu, juga disepakati mengenai penyempurnaan Penjelasan terhadap asas keterbukaan pada Penjelasan Pasal 5 huruf g. Hal tersebut untuk mendukung penguatan partisipasi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan memberi masukan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan Peninjauan,” paparnya.
Politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) itu menjelaskan, ada sejumlah catatan yang ia sampaikan saat pengambilan keputusan RUU PPP pada pembicaraan tingkat I. Pertama, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dibentuk landasan hukum mengenai metode omnibus law, maka perlu pengaturan yang lebih terinci terkait mekanisme dan pembatasan penggunannya.
“Kami menyadari metode omnibus memiliki banyak keunggulan, antara lain berkurangnya potensi disharmonisasi dan tumpang tindih pengaturan peraturan perundang-undangan, waktu pembahasan lebih cepat, terciptanya efisiensi dan harmonisasi hukum serta efisiensi anggaran negara,” katanya.
“Namun kami juga melihat sisi kekurangan metode omnibus antara lain kurang ketelitian dan kehati-hatian dalam perumusan setiap norma pasalnya karena undang-undang yang terdampak cukup banyak,” lanjutnya.
Ia berpandangan agar dibuat aturan yang ketat terkait penggunaan metode omnibus sehingga penggunaannya akan lebih selektif. Peraturan perundang-undangan memiliki implikasi kepada rakyat sehingga pembentukannya harus dilakukan secara cermat, hati-hati, dan aspiratif serta menghindari terjadinya kesalahan typo/teknis.
“Meskipun pembetulan kesalahan typo/teknis telah diakomodir dalam RUU ini namun idealnya sebisa mungkin harus dihindari. Karena itu, penggunaan metode omnibus harus lebih selektif hanya untuk penyusunan RUU yang memiliki implikasi besar terhadap kepentingan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Lalu catatan yang kedua, kata Hergun, Putusan Mahkamah Konstitusi juga mengamanatkan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna. Amanat ini perlu direspon dengan cermat dan tepat sehingga perlu perumusan yang sesuai dengan yang diharapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada Pasal 96 Ayat (1) disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tulisan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 96 Ayat (4) dinyatakan, Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Untuk lebih memudahkan partisipasi masyarakat, selain draft RUU dan Naskah Akademik yang dipublikasikan, perlu juga memuplikasikan seluruh risalah rapat. Hal tersebut sebagai wujud konkrit memberikan akses kepada masyarakat secara lebih komprehensif,” katanya
“Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam penyusunan draft rancangan peraturan perundang-undangan dan naskah akademiknya. Jadi, tidak hanya diberi akses saja sebagaimana ketentuan Pasal 96 Ayat 4. Fase penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU merupakan fase terpenting dari pembentukan peraturan perundang-undangan karena akan membangun pondasi awal sebuah peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Hergun juga berpandangan hendaknya tidak membatasi hanya masyarakat tertentu yang bisa memberi masukan. Selama senafas untuk kepentingan berbangsa dan bernegara, kami berpandangan seluruh anak bangsa bisa memberi masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lalu catatan yang ketiga, lanjut Hergun, terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik. Sejatinya hal tersebut merupakan kemajuan. Namun, ia berpandangan hendaknya itu dilakukan sebagai langkah terakhir dan dalam keadaan darurat. Meskipun sistem teknologi semakin canggih, namun ada saja orang yang tidak bertanggung jawab yang mampu membobolnya.
Ia tidak menginginkan sebuah peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap rakyat bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tanda tangan merupakan alat legalisasi, sehingga sebisa mungkin harus dilakukan secara manual. Bila dalam keadaan darurat, baru bisa digantikan oleh sistem elektronik.
“Perlu kami ingatkan untuk hati-hati terkait dengan tanda tangan elektronik, jika infrastrukturnya belum siap sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu,” tegasnya.
Hergun menyatakan, menurut rencana dan jika tidak ada halangan maka pada awal masa sidang mendatang RUU PPP akan disahkan di Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR-RI.
"Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang dibentuk secara omnibus law akan memiliki dasar hukum. Selain itu, dengan adanya metode omninus law, RUU PPP ini akan efektif mengatasi obesitas dan tumpang tindih regulasi di negeri ini," pungkasnya.