Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Sufmi Dasco Dukung Penerapan WFH Sepekan Guna Urai Kemacetan Arus Balik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan bagi para pegawai pemerintah maupun swasta. Sebab, kebijakan WFH ini dinilai dapat mengurai kemacetan saat arus balik lebaran 2022. Bahkan, penerapan WFH terhadap pekerja tidak akan mempengaruhi produktivitas.

"Saya rasa WFH atau hadir fisik itu tentunya kualitasnya akan sama. Yang membedakan adalah yang mudik dalam seminggu ke depan, apabila usulan Pak Kapolri disetujui, itu tentunya halalbihalal dengan teman-teman kantor mundur seminggu, tapi efektivitasnya adalah kemacetan dapat diurai," kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Sabtu (7/5/2022).

Karena itu, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menilai usulan Kapolri tersebut dapat dipertimbangkan untuk kebaikan bersama. "Karena arus mudik dapat bertahap untuk balik ke Jakarta, sehingga kemacetan dapat diurai. Dan saya pikir usul Kapolri patut dipertimbangkan untuk kebaikan kita bersama," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi saran kepada instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen Lebaran berakhir. Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik. Menurutnya, kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran yang jatuh pada 8 Mei 2022.

Pun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo senada dengan usulan tersebut. Oleh karena  Menurut Tjahjo, kebijakan WFH itu juga bisa menjadi upaya untuk mencegah kenaikan jumlah kasus Covid-19 pascamusim mudik Lebaran 2022. "WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman (isolasi mandiri) agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," ujar Tjahjo. 

Diposting 09-05-2022.

Dia dalam berita ini...

Sufmi Dasco Ahmad

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 3