DPR Pertanyakan Penunjukan Perwira TNI Aktif Sebagai Pj Bupati Seram Barat

sumber berita , 26-05-2022

ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menunjuk perwira aktif yakni Brigjen Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat. 

Guspardi menyebut berdasarkan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) prajurit TNI dan anggota Polri aktif tidak boleh menjadi Pj kepala daerah. 

"Lain ceritanya jika penjabat kepala daerah diisi oleh purnawirawan. Seharusnya Pemerintah mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi penjabat kepala daerah. TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh, Purnawirawan yang boleh menjabat," ujar Guspadi saat di Jakarta, Kamis (26/5). 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Guspardi menjelaskan bahwa Pj Bupati/Walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada. 

Penunjukan Chandra juga bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif, tegas Politisi PAN ini. 

"Keputusan MK juga menegaskan melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah semestinya segera membuat aturan turunan/tekhnis secara tertulis menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), supaya tidak mengalami problem seperti ini," ungkapnya. 

Guspardi melanjutkan, kehadiran regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah. Pengisian kekosongan jabatan benar-benar perlu dilakukan sesuai aturan, akuntabel dan transparan. 

"Sehingga tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah hanyalah ajang politik bagi Pemerintah apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi," ungkapnya. 

Dalam amanatnya, reformasi melarang ada dwi fungsi dari TNI/Polri. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar institusi TNI tetap profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil.

"Masih banyak pejabat pratama untuk bupati, walikota dari kalangan sipil yang bisa ditunjuk pemerintah sebagai Pj kepala daerah, itu yang harus dikedepankan," ungkap Guspardi.

Diposting 27-05-2022.

Dia dalam berita ini...

Guspardi Gaus

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Barat 2