Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Berantas Perdagangan Satwa Liar, Komisi IV Dorong Revisi UU KSDAHE

sumber berita , 12-06-2022

PERDAGANGAN satwa liar dan dilindungi masih marak terjadi hingga saat ini. Berkaitan dengan itu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat menilai bahwa revisi undang-undang nomor 5 tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi hal yang perlu didorong untuk memberantas aksi kejahatan lingkungan yang ada saat ini.

"Kalau mau serius melindungi sumber daya alam hayati, maka yang harus kita lakukan adalah memperbaiki regulasinya sebagai dasar kebijakan pengelolaan konservasi," kata Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan saat dihubungi, Minggu (12/6). 

Daniel mengungkapkan, UU konservasi saat ini sudha berusia 32 tahun dan perlu adanya penyesuaian dengan perkembangan konservasi dan perkembangan hukum di Indonesia. Misalnya saja tentang jeratan hukum pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, yang saat ini dinilai tidak memberikan efek jera pada para pelaku. 

"Ada banyak hasil konvensi-konvensi dunia yang sudah diratifikasi Indonesia, ini perlu dilakukan penyesuaian," imbuh dia. 

Saat ini sendiri, kata Daniel, Komisi IV sudah selesai melakukan penyusunan, saat ini perubahan UU 5/1990 sudah ada di Baleg untuk dilakukan harmonisasi. 

"Kita berharap dalam waktu dekat dapat ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI. Kita berharap kepada Bapak Presiden untuk turut mendorong semua pihak agar mendukung perubahan UU 5/1990 demi kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia agar anak cucu bangsa ini dapat menikmati di masa depan," pungkas dia. 

Terpisah, Anggota Badan Legislasi DPR RI Supriansa mengungkapkan, dalam RUU KSDAHE yang sedang dilakukan harmonisasi diungkapkan bahwa suber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia maupun masa depan dunia. 

"Sumber daya alam sebagai sistem penyangga kehidupan utama baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk itu negara berkewajiban melindunginya melalui penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati," ucap dia. 

Dalam RUU tersebut juga diatur mengenai pemanfaatan untuk tujuan komersial dan nonkomersial dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan perikanan, atau pertanian atau perkebunan sesuai dengan kewenanganya.

"Hal lain yang juga penting dalam revisi undang-undang ini adalah pemanfaatan keanekaragaman ekosistem dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa," pungkasnya.

Diposting 13-06-2022.

Dia dalam berita ini...

Daniel Johan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Barat 1