Komisi V Usulkan Perubahan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengungkapkan bahwa Komisi V DPR RI telah mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022 ini. Dalam rangka penyusunan naskah akademik dan draf perubahan beleid tersebut, maka Komisi V DPR RI telah dan akan melakukan serangkaian proses RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan para pakar akademisi dan juga transportasi. 

"Serta para stakeholder pemangku kepentingan, untuk memperoleh saran dan masukan terkait materi pengaturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan soal penyusunan RUU LLAJ, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Dijelaskan politisi Partai Golkar ini, ada beberapa isi pokok yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan undang-undang LLAJ ini antara lain pengaturan mengenai keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi atau taksi daring. 

Terdapat beberapa hal yang perlu diatur, antara lain pola kemitraan, ketenagakerjaan, status angkutan umum, pengawasan yang dilakukan pemerintah, dan bentuk perusahaan aplikasi berupa perusahaan angkutan umum. Selain itu, pengaturan mengenai pengenaan pajak bagi pengguna mitra pengemudi, dan perusahaan yang kegiatannya, bergerak pada transportasi daring, yang berpotensi menambah pendapatan negara dalam bidang transportasi. Hal itu untuk membangun dan memperbaiki sarana dan prasarana jalan di Indonesia.

Tidak hanya itu, masih menurut Ridwan, isi pokok dalam revisi Undang-undang LLAJ itu juga nantinya untuk mengetahui bagaimana sebaiknya strategi, dan skema fiskal dukungan pemerintah, terhadap perkembangan teknologi dalam bidang transportasi ini. Agar pada waktu penetapan pajaknya, tidak memberatkan masyarakat dan tidak membuat jasa atau investasi di bidang ini menjadi kurang diminati nantinya.

“Oleh karena itu dalam kesempatan RDP kali ini Komisi V DPR RI ingin memperoleh saran dan masukan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, terutama yang terkait masukan, potensi penerimaan negara di bidang transportasi, yang diharapkan dapat mengakomodir perkembangan persoalan dan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat dalam penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan pada saat sekarang, dan di masa yang akan datang,” papar legislator dapil Sulawesi Tenggara ini.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Sudewo menegaskan bahwa fraksinya, yakni Fraksi Partai Gerindra dalam konteks revisi Undang-Undang LLAJ dari awal tidak setuju alias menolak. Dan itu dikatakan bukan hanya pada saat sekarang ini saja, saat bertemu dengan Kementerian keuangan. Namun sejak dari awal sudah disampaikannya. Meski demikian pihaknya berharap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa meningkat, namun tidak harus melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Hal itu bisa dilakukan dengan menerbitkan peraturan-peraturan di bawahnya, apakah itu peraturan Menteri, surat keputusan menteri, atau surat edaran atau surat dari ditjen. “Jadi penekannya bagaimana caranya supaya PNBP naik, bukan masalah revisi undang-undang LLAJ. Kalau revisi UU LLAJ clear kami menolak. Tapi kalau untuk peningkatan PNBP, baik itu menyempurnakan atau menutup celah-celah, yang kedua kreatifitas dan inovasi, cara taktik dan kebijakan serta strategi, kami beri keleluasan pada pemerintah dalam rangka peningkatan PNBP,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III itu.

Diposting 16-06-2022.

Mereka dalam berita ini...

Ridwan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Tenggara

Sudewo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 3