RAPAT Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, Selasa, sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Tiga Provinsi di Papua yang ditargetkan selesai pada 30 Juni 2022.
RUU tersebut terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
"RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022. Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan Komisi II DPR secara resmi membentuk Panja Pembahasan Tiga RUU Pembentukan Provinsi di Papua sehingga diharapkan para Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) segera melengkapi daftar nama anggotanya untuk dimasukkan dalam keanggotaan panja.
Menurut dia, Komisi II DPR mulai membahas RUU tersebut pada Rabu (22/6) dan akan menyerap aspirasi masyarakat Papua hingga Minggu (26/6).
Selain itu, dia mengatakan Komisi II DPR menargetkan finalisasi RUU tersebut dilaksanakan Senin-Rabu (27-29 Juni) sehingga pada Kamis (30/6) bisa dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan disetujui menjadi undang-undang.
"Rabu (29/6) diharapkan bisa diputuskan di Tingkat I (Komisi II DPR) lalu pada Kamis (30/6) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Mudah-mudahan prosesnya lancar," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menjelaskan pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Selain itu, katanya, berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua yang menjadi tujuan pemekaran wilayah Papua.
Raker Komisi II DPR RI tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma.