Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Legislator Dukung Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas: Omicron Berisiko

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo setuju dengan langkah pemerintah yang bakal menerapkan kebijakan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat berbagai kegiatan dan perjalanan masyarakat. Rahmad menilai hal tersebut langkah positif karena kasus COVID-19 di Tanah Air fluktuatif.

"Saya kira ini hal positif ya, kenapa? Saat ini per Juni kemarin pemerintah merilis target vaksinasi lengkap saja kita masih di bawah standar WHO. Per Juni kemarin awal baru 62%, sedangkan target WHO adalah 80%. Yang lengkap aja belum, apalagi booster, booster masih sangat kecil, masih di bawah 25%, ini menjadi perhatian kita bersama," kata Rahmad kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Dia menyebut semangat serta kesadaran masyarakat kini sangat rendah untuk mau melakukan booster. Oleh karena itu, kata dia, membuat aturan yang 'memaksa' masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster adalah sesuatu cara yang baik.

"Kalau juga dengan kesadarannya belum juga ikut vaksin booster saya kira perlu ada langkah nyata dengan aturan yang memaksa masyarakat melakukan vaksin booster, salah satunya suatu positif ya perjalanan kemudian aktivitas-aktivitas publik. Itu digunakan dalam rangka kegotongroyongan kita bersama sama untuk membentuk pertahanan tubuh bersama melalui kekebalan kelompok kita," ucapnya.

"Meskipun sekali lagi, WHO virus paling bahaya saat ini pandemi COVID-19 adalah Omicron, termasuk BA.4-BA.5. Namun demikian Omocron masih beresiko loh ya bagi yang belum divaksin lengkap, booster," tambahnya.

Booster Jadi Syarat Mobilitas

Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, dari udara, darat, hingga laut. Syarat ini akan mulai diterapkan maksimal dua minggu mendatang.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (4/7).

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, nantinya kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Disebutkan, penerapan kebijakan baru dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Luhut menyebutkan, berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Vaksin booster ini nantinya akan menjadi syarat perjalanan hingga masuk ke berbagai tempat umum. Sentra vaksinasi juga disebut akan kembali dibuat berada di berbagai tempat.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut.

Luhut menyebut pemerintah juga telah meminta TNI, Polri, serta pemerintah daerah kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas sekaligus mempersiapkan langkah mitigasi.

Diposting 05-07-2022.

Dia dalam berita ini...

Rahmad Handoyo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 5