Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pemerintah Lempar 'Bola Panas' Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPR

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Penyerahan draf RKUHP dilakukan di ruang Komisi III DPR hari ini.

Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy berbicara soal desakan draf RKUHP dibuka ke publik. Eddy mengatakan pihaknya telah menyerahkan draf yang telah disempurnakan pemerintah kepada DPR. Menurut dia, draf itu nantinya dibahas oleh tiap fraksi lebih lanjut.

"Sudah saya serahkan secara resmi ke Komisi III. Jadi kita sudah serahkan draf, Komisi III akan serahkan ke fraksi-fraksi melakukan pembahasan terhadap hasil penyempurnaan dari pemerintah," kata Eddy seusai penyerahan draf RKUHP ke Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Eddy mengatakan draf RKUHP pasti dibuka ke publik sebelum disahkan di rapat paripurna. Eddy mengatakan DPR yang bakal membuka draf itu ke publik.

"Nggak mungkin disahkan sebelum dibuka, to. Jadi kan di DPR yang kemudian DPR yang membuka ini, hasil penyempurnaan pemerintah," ujar dia.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi soal kapan draf RKUHP itu dapat dibuka ke publik.

"Kan baru hari ini diserahkan. Nanti setelah diserahkan itu publik bisa mengakses atau tidak, itu disimpulkan lagi. Nanti kita lihat," ujar Arsul

Meski demikian, Arsul mendorong agar draf RKUHP segera dibuka ke publik. Dia mengatakan banyak isu krusial yang perlu masukan publik.

"Tapi kalau saya mewakili Fraksi PPP ingin berketetapan agar rapat itu (pembahasan terkait 14 isu krusial di RKUHP terbaru) terbuka. Kemudian draf itu yang akan kita pergunakan itu juga bisa diakses oleh publik," katanya.

Sebelumnya, Eddy telah menyerahkan draf RKUHP dan diterima oleh pimpinan Komisi III DPR secara simbolis.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan rapat.

Pangeran mengatakan Komisi III DPR akan membahas draf tersebut secara internal untuk kemudian dibahas di secara terbuka, termasuk 14 isu krusial yang mendapat sorotan masyarakat.

"Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP, khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," kata Pangeran.

"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," imbuhnya.

Berikut ini 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodir dalam RKUHP:

1. Hukum yang dalam Masyarakat (Living Law).

2. Pidana mati.

3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

4. Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.

6. Contempt of court.

7. Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

8. Advokat yang curang.

9. Penodaan agama.

10. Penganiayaan hewan.

11. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan.

12. Penggelandangan.

13. Penggunaan kandungan.

14. Tindak pidana kesusilaan/tubuh;

a. Perizinan

b. Kohabitasi

c. Perkosaan

Diposting 06-07-2022.

Mereka dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 10

Pangeran Khairul Saleh

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Selatan 1