Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, MF Nurhuda Y, meminta agar Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak hanya dibekukan atas sejumlah temuan dari PPATK terkait penyelewengan dana. Nurhuda mendesak agar ACT ditindak tegas terkait indikasi pidana penyelewengan dana.
Nurhuda awalnya membeberkan terkait pasal yang mungkin dilanggar oleh ACT atas temuan PPATK bahwa adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi. Dia menyebut ada indikasi ACT melanggar hukum.
"Temuan PPATK ini mengindikasikan bahwa ACT telah melanggar Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961," kata Nurhuda dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Politikus PKB dari dapil Jawa tengah X ini mengungkap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 ini mengatur aktivitas filantropi atau setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan. Selanjutnya, undang-undang ini dikuatkan dengan PP No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang serta Keputusan Kementerian Sosial No 56 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.
Dia menyebut apa yang dilakukan ACT ini bisa berdampak pada lembaga atau yayasan pengumpul dana bantuan lainnya. Menurutnya, akan timbul ketidakpercayaan publik terhadap yayasan-yayasan amal lainnya.
"Kasus ini tentu sangat melukai hati umat. Selama ini mereka sudah mempercayakan dananya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang miskin dan membutuhkan. Dengan adanya penyelewengan dana, maka sudah pasti akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap ACT dan sejumlah lembaga filantropi lainnya di Indonesia," ucapnya.
Atas dasar itulah, Nurhuda menilai tidak cukup sanksi pembekuan dari Kementerian Sosial terhadap aktivitas ACT karena telah terindikasi melakukan penyalahgunaan dana umat untuk memperkaya diri para petinggi ACT. Dia mendesak aparat penegak hukum melakukan penyidikan dan menindak secara hukum terhadap ACT.
"ACT harus segera dibekukan jika terindikasi mengalirkan dana masyarakat yang dikelolanya bagi aktivitas teroris. Mobilisasi dana masyarakat untuk kegiatan terorisme akan mengancam keamanan negara sehingga harus cepat diusut dan ditindak secara tegas," ujar dia.
Dia lantas meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam beramal.
"Teliti sebelum berderma itu penting. Bagi masyarakat muslim yang ingin berderma, saya menyarankan untuk menyalurkan ke lembaga amil zakat dan terpercaya dan jelas track record-nya, seperti LazizNU, sesuai saran Gus Muhaimin Iskandar," tutur dia.
Izin ACT Dicabut
Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7).
Sementara itu, Selasa (5/7) kemarin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Pertemuan itu guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.