ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mengatakan DPR secara tegas menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ia menyebut sampai hari ini atau Rabu (13/7), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga belum menyampaikan secara detail tentang rencana kenaikan dan rencana satu tarif (satu kelas) tersebut.
"Sampai hari ini Menteri Kesehatan dan BPJS belum menyampaikan secara detail tentang kenaikan iuran dan rencana iuran satu tarif itu," kata Irma kepada Media Indonesia, Rabu (13/7).
Irma juga mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS akan makin memberatkan rakyat mengingat situasi ekonomi yang masih sulit.
"Komisi IX tidak setuju ada kenaikan iuran, kalau mengingat pendapatan penerima upah tidak naik, dan syarat menjadi peserta BPJS harus satu keluarga tentu sangat memberatkan rakyat," ujar Irma.
Sampai hari ini peserta PBI, kata Irma berjumlah kurang lebih 30% (85 juta jiwa penerima PBI) dari jumlah penduduk.
Artinya pemerintah telah memberikan subsidi pada rakyat lebih dari total jumlah rakyat yang menganggur atau rakyat miskin yang ada sekitar 10,8% atau 29,3 juta jiwa.
"Masalahnya side effect pendemi menambah jumlah rakyat miskin, maka BPJS kesehatan rencana akan menambah kuota PBI hingga menjadi 96 juta jiwa," tutur Irma.
Menurut Irma, jika pendistribusian kartu PBI masih melalui para birokrat (kepala daerah, camat, lurah, RW, RT) tetap saja peruntukannya tidak tepat sasaran, karena kartu PBI malah dijadikan alat kampanye dan sebagian diberikan pada sanak famili, sehingga masyarakat yg seharusnya berhak malah tidak mendapatkan kartu tersebut.
"Kalau saya cenderung pendistribusian kartu PBI ini diserahkan pada instansi yang independent saja," imbuh Irma.
"Terkait kenaikan iuran kami tidak setuju," sambungnya.
Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional, Asih Eka Putri enggan berkomentar terkait rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan.
Ia hanya meminta masyarakat menunggu informasi resmi yang akan diberikan pihak BPJS.
"Sementara ini iuran masih dalam perhitungan. Nanti bisa ditunggu saja info resminya," pungkas dia.