ANGGOTA Komisi I DPR RI Yan Permanes Mandenas membantah pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka yang menyebutkan telah memberikan sejumlah uang kepada dirinya dan anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun untuk mengubah pasal dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua sehingga bisa terwujud Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB).
"Apa yang dikatakan Bupati Merauke itu sama sekali tidak benar, karena tidak pernah kami menerima apapun dari beliau. Kami ini berjuang untuk kepentingan Papua bukan kepentingan Pribadi, kelompok atau golongan tertentu," kata Yan Mandenas di Jakarta, Kamis.
Dia mengaku sudah menghubungi Bupati Romanus via telepon seluler untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Menurut dia, Bupati Merauke Romanus Mbaraka memberikan penjelasannya kepada publik terhadap pernyataan dalam videonya yang beredar di media sosial.
"Karena apa yang sudah kami lakukan telah maksimal sebagai wujud pertangung jawaban terhadap rakyat Papua melalui revisi UU Otsus PAPUA dan RUU Pembentukan DOB Menjadi undang-undang," ujarnya.
Mandenas mengaku selama menjadi Wakil Ketua Tim Pansus RUU Otsus Papua sama sekali tidak menerima atau meminta biaya kepada siapapun.
Menurut dia, Pansus RUU Otsus Papua bekerja profesional sebagai wakil rakyat dengan menampung aspirasi masyarakat demi merevisi RUU Otsus Papua termasuk pembentukan DOB Provinsi di PAPUA agar lebih baik kedepannya dan mampu menyejahterakan masyarakat Papua.
“Apa yang kami lakukan di DPR Semua jelas terlihat. Kami siang malam membahas revisi Otsus dan DOB Provinsi di Papua untuk kepentingan rakyat. Apa yang disampaikan Bupati Merauke itu tidak benar," katanya.
Yan Mandenas mengaku sudah melaporkan kepada Pimpinan Partai Gerindra terkait video viral yang memuat pernyataan Bupati Merauke tersebut. Pimpinan Partai Gerindra sudah memerintahkannya untuk meminta klarifikasi atas tudingan tersebut.
"Saya langsung laporkan ke pimpinan partai dan sudah ditugaskan untuk meminta klarifikasi pernyataan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka secepatnya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial menyebutkan pernyataan Bupati Merauke Romanus memberikan sejumlah uang kepada Yan Mandenas dan Komarudin Watubun agar terwujudnya Provinsi Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB).
Bupati Romanus mengaku tidak mudah untuk mewujudkan Provinsi baru di Papua karena harus mengubah pasal dalam UU Otsus salah satunya mengubah kewenangan pemekaran tidak hanya jadi kewenangan DPRP, MRP, dan kepala daerah namun pemerintah pusat bisa mengajukan usulan pemekaran berdasarkan aspirasi masyarakat.
"Akhirnya pasal diubah, usulan pembentukan provinsi baru bisa dilakukan pemerintah pusat, tidak tergantung DPRP, MRP, dan gubernur namun bisa ditarik jadi usulan pemerintah pusat. Kita berjuang setengah mati, semua itu pakai biaya dan ongkos," katanya.