Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI angkat bicara soal nasib 123 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dilaporkan menghentikan operasinya dan berhenti menyerap tandan buah segar (TBS) sawit. Pabrik ini menghentikan operasi seiring melambatnya realisasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto menilai, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin pimpinan Agus Gumiwang tidak menguasai alur sawit. Bahkan Menperin Agus Gumiwang, seperti tidak peduli dan mengerti pada tupoksinya.
"Menperin parah tak peduli tupoksinya, harusnya mencari akar masalahnya terus membantu cari solusi, sekuat apapun industri swasta tanpa pembinaan dan perlindungan dari pemerintah tidak akan bisa berkembang," beber Bambang Purwanto kepada awak media, Minggu, (17/7/2022).
Bambang Purwanto menekankan, kejadian ini juga akan membuat dampak perkebunan di bawah binaan Kementerian Pertanian atau Kementan tidak bisa berbuat banyak.
"Akhirnya sawit petani tidak dapat diproses, petani terancam bangkrut massal," tegas Bambang.
Bambang pun terheran-heran dengan komentar Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Emil Satria yang mengatakan permasalahan terhambatnya ekspor sawit ini bukan disebabkan kebijakan pemerintah.
"Kalau komentar terhadap PKS banyak tutup bukanya cari solusi malah bikin gaduh dan menghilangkan kepercayaan masyarakat petani sawit juga PKS, terus siapa yang membuat kebijakan hingga sampai terjadi carut marut petani sawit kalau bukan lantaran kebijakan yang gegabah dan emosional," ungkap Politikus Partai Demokrat (PD) ini.
Dengan kondisi demikian, Bambang mengingatkan, urusan produk dari perkebunan kelapa sawit ini harus menjadi tanggung jawab bersama Kementerian terkait. Mulai, dari Kementan, Kemendag hingga Kemenperin itu sendiri.
"Mulai mendorong untuk meningkatkan produksi sawit dibawah Kementan. Hasil produksi kebun sawit diolah di industri sawit atau PKS sampai menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi di bawah tanggung jawab Kemenperin. Kemudian produk olahan di pasarkan di dalam negeri maupun ekspor menjadi tanggung jawab Kemendag," papar Bambang.
Sebelumnya, sekitar 123 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilaporkan menghentikan operasinya dan berhenti menyerap tandan buah segar (TBS) sawit. Pabrik ini menghentikan operasi seiring melambatnya realisasi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Emil Satria mengatakan permasalahan terhambatnya ekspor sawit ini bukan disebabkan kebijakan pemerintah.
"Yang enggak lancar bukan di pemerintah. Dia (eksportir) gak punya (kontrak dengan) kapal (untuk ekspor)," kata Emil.
Emil mengatakan pemerintah sudah berupaya mempercepat ekspor CPO dari sisi regulasi dan program ekspor. Langkahnya lewat penerbitan kebijakan Flush-Out (FO), menaikkan angka koefisien distribusi aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan Persetujuan Ekspor (PE), dan peluncuran MINYAKITA.