Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemerintah dan DPR RI melakukan kajian terhadap penggunaan ganja medis.
Hal ini menurut Edward Omar Sharif, juga sejalan dengan upaya DPR RI bersama dengan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang alias UU Narkotika.
Adapun, MK telah memutuskan menolak permohonan uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja medis pada Rabu 20 Juli 2022. Gugatan penggunaan ganja medis ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.
"Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian, sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja dan sebagainya," kata Edward di Kantor DPP PDI Perjuangan, Kamis (21/7/2022).
Edward berujar, nantinya dalam pembahasan revisi UU Narkotika juga dibahas penggolongan ganja sebagai golongan I narkotika. Revisi UU Narkotika ini akan dibahas lagi setelah DPR selesai masa reses.
"Jadi itu akan dibahas sesudah masa reses ini," kata Eddy.
Edward menungkapkan, adanya putusan MK ini juga adalah angin segar untuk melakukan kajian terhadap pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis.
"Dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri," katanya.
DPR akan Bahas Revisi UU Narkotika Berkaitan dengan Ganja untuk Medis
Sementara, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan pembahasan revisi UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 akan langsung dibahas di masa sidang mendatang.
“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus kita akan memulai pembahasan itu,” kata Arsul.
Pembahasan revisi akan dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli. “Sambil tentu pembahasan itu dibarengi dengan melakukan rdpu dulu dengan para dokter, ahli farmasi,” kata dia.
Selain itu, Arsul mengingatkan DPR tidak mau melegalkan ganja, namun merelaksasi penggunaan ganja untuk medis.
"Tetapi sekali lagi ingat jangan ada pembelokan. DPR atau Komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit,” ungkapnya.