UU PAS dan RUU Narkotika Jadi Solusi Kelebihan Kapasitas di Lapas

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, Undang-undang tentang Pemasyarakatan (PAS) yang baru disahkan dan Revisi UU Narkotika menjadi solusi terhadap permasalahan overcapacity Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah terjadi bertahun-tahun. Menurutnya, pemidanaan itu tidak semata-mata harus pidana badan, akan tetapi bisa dengan yang lebih bermanfaat seperti kerja sosial, ganti rugi dan sebagainya.

"Pada prinsipnya overcapacity ini kan terjadi sudah menahun, harus disikapi secara komprehensif. Kita harus selesaikan dengan penuh khidmat dan  kerja-kerja yang cerdas, saat ini alhamdulillah telah disahkannya UU PAS yang baru. Dengan begitu, saya kira akan ada perbaikan dari sudut pandang disemua Kementerian dan Lembaga sehingga nanti saling terintegrasi terhadap persoalan hukum ini," ujar Arteri saat mengikuti Kunker Reses Komisi III DPR mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumhan NTB di Mataram, Prov NTB, Rabu (21/7).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, untuk menyelesaiakan persoalan overcapacity ini tidak bisa hanya dengan menambah bangunan fisik saja, tetapi juga harus menerbitkan kebijakan-kebijakan yang konstitusional seperti mekanisme grasi dan dengan instrumen-instrumen hukum lain. Sehingga tidak selalu pidana badan yang menjadi solusi terhadap permasalahan yang ada dimasyarakat.

"Masih banyak alternatif-aternatif lain, karena pemasyarakatan bukan artinya pembinasaan dan penjeraan, tapi pengintegrasian sosial memastikan bagaimana warga binaan pemasyarakatan jadi bisa diterima warga sekitar dan dianggap sebagai bagian dari masyarakat lagi," terang Arteri.

Selain itu, Legislator Dapil Jatim VI ini juga menjelaskan, terkait data Narapidana narkotika hampir 40 persennya di Lapas NTB solusinya ada di Revisi UU Narkotika. Perlu kita identifikasi mana yang bandar, pengedar dan pemakai, sehingga tidak semuanya harus dijatuhi pidana berat yang menyebabkan penjara penuh dengan narapidana narkotika.

"Kita harus pilah-pilih mana yang sesungguhnya hanya pengguna atau korban, sehingga tidak semuanya harus dijatuhi pidana berat seperti itu, sudah ada norma yang akan mengarah kesitu dalam RUU Narkotika. Nantinya semua pelaku akan direhab terlebih dahulu karena itu bagian dari penyehatan, tapi pertanggung jawaban hukumnya berbeda-beda, ada yang dihukum mati, pidana penjara 1-15 tahun tergantung dari berat tidaknya kejahatan yang dilakukan," jelas Arteri.

Dalam kesempatan yang sama, Plh Kakanwil NTB Saefur Rochim mengatakan, untuk mengurangi overcapacity lapas, pihaknya telah melakukan pemberian hak Narapidana berupa Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, 

Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat yang semua Syarat, Tata Cara, dan Perubahannya telah tertuang di dalam  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022. "Kami juga telah berkoordinasi dengan para pihak Aparatur Penegak Hukum agar mengedepankan keadilan dengan sistem Restoratif Justice pada perkara tindak pidana ringan. Kemudian juga kita telah melakukan pemindahan Narapidana antar satuan kerja yang masih dalam 1 Provinsi, dan pemindahan Narapidana antar satker yang berada di luar Provinsi," ujar Saefur. 

Diposting 25-07-2022.

Dia dalam berita ini...

Arteria Dahlan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 6