Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah mendukung langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir Steam, hingga PayPal karena tidak juga mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga batas waktu yang ditentukan. Ia menilai negara berhak mengatur terkait PSE itu. Pengaturan itu, kata Taufiq, demi melindungi masyarakat terhadap banyak hal.
Seperti penyebaran informasi yang membahayakan seperti terorisme, perjudian, pornografi, hoaks, penipuan dan sebagainya. “Prinsipnya, pendaftaran itu sebuah keniscayaan. Negara berhak mengatur mereka, terutama demi melindungi masyarakat dari banyak hal. Misalnya penyebaran informasi yang membahayakan seperti terorisme, perjudian, pornografi, hoaks, penipuan dan sebagainya," ungkap Taufiq kepada awak media, Sabtu (30/7/2022).
Diakui politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pembekuan tersebut memang tidak mengenakkan semua pihak. “PSE tidak happy, pengguna platform tidak happy, dan mestinya pemerintah juga tidak happy. Apalagi para pengguna yang bahkan ada ketergantungan dari sisi pendapatan ekonomi. Mereka menjadi terhambat dalam proses transaksi atau pembayaran-pembayaran, juga menjadikan terhenti pekerjaannya,” tandas Taufiq sembari berharap agar para PSE taat regulasi dan segera melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Sebaliknya, Taufiq mengapresiasi para PSE yang sudah mendaftar, dengan kata lain mereka taat terhadap regulasi yang ada. Ia menyadari ada pihak yang khawatir dengan pendaftaran PSE itu. Salah satu kekhawatiran itu terkait data. Serta terkait kekhawatiran terkena pemberlakuan UU ITE dan sebagainya. “Tetapi dengan diumumkannya PSE yang dibekukan, saya berasumsi sangat sedikit yang belum taat hukum. Mudah-mudahan mereka segera bisa mendaftar begitu adanya," kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII tersebut.
Terhadap mitra kerja Komisi I DPR RI, yakni Kominfo, Taufiq juga minta untuk menggencarkan sosialisasi terkait pendaftaran PSE ini. Selanjutnya menggencarkan informasi terkait manfaat dari pendaftaran itu. “Yang kedua, Kominfo perlu mengintensifkan sosialisasi, khususnya berkaitan regulasi yang diberlakukan kepada PSE, seperti manfaat pendaftaran dan konsekuensi-konsekuensinya. Ketiga, kebijakan positif ini mudah-mudahan akan direalisir dengan baik,” pesan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut, sejauh ini sifatnya masih sementara. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada PSE yang diblokir tersebut untuk mengajukan normalisasi atau pencabutan pemblokiran.