Komisi VIII Desak Pemerintah Tuntaskan Persoalan Kekurangan Guru Agama di Daerah

Kekurangan guru agama menjadi persoalan yang sangat panjang dan kerap terjadi di seluruh daerah, tak terkecuali di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Untuk itu, Komisi VIII DPR RI mendesak agar Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta pemerintah daerah sebagai pemilik sumber data mampu berkoordinasi dengan baik guna menuntaskan persoalan kekurangan guru yang ada saat ini.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI  dengan Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Dinas Sosial, BPBD, Direktur Pendidikan Hindu Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI I Gusti Made Sunarta, Kepala Seksi Bina Kelembagaan PTKIN Sub Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat PTKI Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Lelis Tsuroya Herniatin, perwakilan Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Aula Kantor Bupati Gianyar, Bali,  Senin (1/8/2022).

“Persoalan yang mengemuka dalam pertemuan hari ini, perlu menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI. Saya menilai persoalan yang dihadapi sebagai kelemahan koordinasi antara beberapa kementerian terkait, perlu ada koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah guna mendapatkan jalan keluar terbaik, pasalnya kebutuhan guru agama menyangkut kebutuhan yang bersifat konstitusional. Walaupun kebutuhan tidak bersifat praktis, namun ini sangat penting sebagai amanat konstitusi yang benar-benar perlu digaris bawahi untuk memenuhi ketercukupan guru agama. Agama sangat penting untuk menyeimbangkan kehidupan manusia, di mana pendidikan agama diperlukan untuk menuntun kita berprilaku baik terhadap sesama mahluk hidup lainya. Oleh sebab itu, pendidikan agama tidak bisa diganti dengan pendidikan lain,” jelas Diah.

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, peranan guru agama tidak bisa diganti oleh guru mata pelajaran lain. Misalnya mata pelajaran agama Kristen namun diajar oleh guru agama Hindu, maka tidak akan bisa, karena dari segi pemahaman pembelajaran berbeda dan juga agama Islam diajarkan agama Hindu juga tidak bisa. Dengan demikian peranan guru agama itu sangat penting, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian khusus. Oleh karena itu, Diah menekankan persolan kurangnya guru agama ini akan menjadi catatan penting Komisi VIII DPR RI.

“Saat ini kami telah membuat Panitia Kerja (Panja) Keagamaan, salah satu pembahasan yang ada di dalamnya mengenai persoalan kekurangan guru, serta berbagai pembahasan lainya seperti kelemahan data, dan terkahir terkait proporsi pendidikan keagamaan yang secara anggaran proporsi masih sangat lemah di bandingkan pendidikan umum. Semoga dengan adanya panja ini bisa ada solusi dari berbagai persoalan," ucap Diah.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI IGN Kesuma Kelakan menjelaskan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pendidikan agama merupakan wewenang pemerintah pusat, sedangkan daerah tidak punya kewenangan. Akan tetapi yang mengetahui kekurangan guru agama adalah pemerintahdaerah, sehingga ketika pemda mengusulkan guru agama, terkadang kuota yang diberi oleh pemerintah pusat tidak seperti yang diharapkan. Jika pemda ingin menganggarkan di APBD untuk Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu wewenang tidak di daerah harus sesuai otonomi yang punya kewenangan yaitu pusat.

“Saya mengharapkan adanya toleransi setiap kuota yang diberikan, baik untuk guru pendidikan umum, tak lupa juga harus ada tambah untuk guru pendidikan agama. Karena pendidikan agama itu saya rasa sangat penting. Jika persoalan tersebut menjadi beban APBN, saya rasa pasti akan ada jalan keluarnya sepanjang untuk kepentingan bangsa itu tidak apa-apa, guna membangun sumber daya manusia. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Kementerian PAN-RB, agar dapat memberikan jalan keluar terbaik," harap legislator dapil Bali itu.

Adapun kebutuhan guru agama Hindu yang ada saat ini untuk tingkat SD dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 1810 orang membutuhkan 301 guru dari jumlah guru tersedia 232, SMP, rombel 703 orang, guru yang di butuhkan 87 orang sedangkan guru tersedia 43 orang, SMA, rombel 691, guru yang dibutuhkan 86 sedangkan yang tersedia 23 orang, Sekolah Luar Biasa (SLB) rombel 12, guru yang dibutuhkan 2 orang dan yang tersedia 2 orang. Adapun guru agama Islam untuk SD dengan jumlah rombel 480 orang yang dibutuhkan 20 orang jumlah tersedia 14 orang, SMP rombel 88 orang, yang dibutuhkan 11 orang dari jumlah yang tersedia 6 orang, SMA rombel 56 orang yang dibutuhkan 7 orang yang tersedia 2 orang.

Diposting 02-08-2022.

Mereka dalam berita ini...

I G. N. Kesuma Kelakan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Bali

Diah Pitaloka

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 3