Komisi III DPR turut menanggapi usulan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kliennya diangkat jadi pahlawan. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid menilai hal tersebut berlebihan.
"Itu berlebihan, mari kita hormati proses hukum belum jelas motif dan siapa yang bersalah. Jangan mendahului putusan pengadilan," ujar Jazilul seperti dilansir dari detikNews, Rabu (10/8/2022).
Menurut Jazizul, tidak mudah bagi Presiden untuk memberikan tanda jasa dan gelar pahlawan. Sebab, ada beberapa ketentuan serta aspek yang perlu diuji.
"Tidak mudah, Presiden tidak bisa semaunya memberikan tanda jasa dan gelar pahlawan, ada syarat dan ketentuan yang perlu diuji. Mbah Kholil Bangkalan yang sangat jelas jasanya buat umat saja belum bisa dipenuhi," ujarnya.
Terlebih proses penyelidikan terhadap kasus Brigadir J masih berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa status Brigadir J saat ini masih terlapor.
"Saat ini statusnya masih korban bahkan dilaporkan kasusnya, bukan pahlawan, dan masih dalam proses hukum," kata Jazilul.
Wakil Komisi III DPR: Belum Saatnya
Tanggapan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menilai saat ini belum saatnya untuk memikirkan hal tersebut, sebab proses hukum belum selesai.
"Saya rasa belum saatnya kita memikirkan hal yang seperti ini, karena proses hukum yang substansialnya saja masih jauh dari selesai," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Ia membenarkan jika peristiwa ini bisa menjadi hikmah dan menghadirkan momentum perubahan di Polri. Namun, usulan itu belum bisa dilakukan sebab masyarakat sampai saat ini belum tahu cerita lengkap dan motif pembunuhan tersebut.
"Setuju bila kejadian ini ada hikmahnya, yaitu menjadi momentum perubahan di Polri, namun sekali lagi, kita harus pikirkan yang substansial, bukan gimmick semata," terang Sahroni.
Golkar Minta Pengacara Brigadir J Tunggu Hasil Penyelidikan
Wakil Komisi III DPR Adies Kadir turut buka suara. Ia meminta pengacara Brigadir J menunggu hingga proses penyelidikan selesai.
"Kita tidak bisa mengambil kesimpulan di tengah penyidikan aparat penegak hukum masih berlangsung," tutur Adies.
Dalam komentarnya, Ia juga mengapresiasi kinerja Polri dalam penanganan kasus Brigadir J.
"Kita harus memberikan apresiasi kepada Kapolri Bapak Listyo Sigit yang telah mengungkap kasus ini menjadi terang. Kami masih yakin dan percaya, Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit masih bisa bekerja dengan profesional dan presisi," ujarnya.
Usulan Pengacara Brigadir J
Sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memulihkan nama kliennya di momen HUT RI ke-77. Ia menyebut Brigadir J sebaiknya diangkat sebagai pahlawan kepolisian yang gugur dalam melaksanakan tugas.
Menurutnya, Brigadir J layak menerima gelar pahlawan karena telah berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri.
"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77 untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," kata Kamaruddin dalam keterangannya seperti dilansir dari detikNews, Rabu (10/8).
"Mengangkat Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas," imbuhnya.