Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) akan mengatur pembentukan Badan Supervisi yang tugasnya menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Badan Supervisi ini juga sudah dibentuk untuk pengawasan DPR kepada Bank Indonesia.
Anggota Panja RUU PPSK Hendrawan Supratikno sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI ini mengatakan, sekarang rancangan telah disetujui oleh Komisi XI untuk diharmonisasikan di Badan Legislasi (Baleg). "Setelah harmonisasi, akan diparipurnakan untuk disakan sebagai RUU inisiatif DPR. Baru RUU dikirim kepada Presiden untuk kemudian masuk tahap pembahasan," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Adapun dalam draf, salah satu sorotan dalam RUU PPSK adalah hilangnya klausul mengenai larangan anggota dewan gubernur untuk menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. Dengan demikian bila aturan ini lolos, dewan gubernur BI dapat menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Dalam draft awal RUU PPSK yang diterima, Badan Supervisi ini awalnya diusulkan dengan nama Dewan Pengawas. Namun Anggota Baleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyebut kesepakatan terakhir namanya badan supervisi seperti halnya yang ada di Bank Indonesia.
Andreas mengatakan bahwa badan supervisi ini akan mendapatkan tugas dari DPR untuk mengawasi OJK dan LPS. "Tujuannya supaya memperkuat pengawasan. Nanti mereka melapor ke kami," kata Andreas.
Meski demikian, ia menyebut pengawasan dan komunikasi tetap dilakukan langsung oleh dua lembaga tersebut kepada DPR. Adapun badan supervisi tersebut nantinya hanya membantu legislatif untuk mengawasi OJK dan LPS. Ia mengibaratkan seperti Badan Keahlian DPR yang membantu menyiapkan kajian untuk kelancaran tugas DPR.
Adapun keanggotaannya nanti akan seperti yang ada pada Badan Supervisi BI yang terdiri atas lima orang. Pemilihan nama-nama anggota badan supervisi ini nantinya akan dipilih oleh DPR langsung. Andreas menyebut dalam seleksi calon anggota tidak ada aturan khusus dalam RUU P2SK yang mengatur larangan bagi politisi untuk mencalonkan diri.
Dalam draft RUU sebelumnya menunjukan bahwa Badan Supervisi OJK nantinya akan membantu DPR dalam melakukan evaluasi kinerja kelembagaan dan pengawasan. Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas kelembagaan OJK.
Badan supervisi ini nanti memiliki sejumlah kewenangan, seperti meminta penjelasan mengenai berbagai hal terkait tata kelola pelaksana tugas lembaga, menerima tembusan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga secara kuartalan dan tahunan. Termasuk berwenang untuk menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan.
Perbedaannya, dalam draf yang lama menyebut anggota Badan Supervisi ini nanti akan terdiri atas enam hingga sembilan orang. Sementara dalam keterangan Andreas hanya akan terdiri atas lima orang. Adapun anggarannya akan bersumber dari anggaran operasional lembaga.